Dari kelima orang tersebut hanya satu orang saja yang menggunakan PLB (Pas Lintas Batas), sementara 4 lainnya hanya menggunakan KTP.
Dia menyebutkan, kelima WNI yang diamankan masing-masing berinisial LF, FH, M, A dan K.
Terkait instruksi Presiden RI mengenai Tindak Pidana Perdogangan Orang (TPPO), dia bersama Kepala Seksi Lalintalkim terus melakukan pengawasan terhadap WNI yang akan ke luar negeri.
“Bahkan kita turun langsung dan berkantor di Jagoi Babang guna terus memantau dan memberikan arahan kepada petugas Imigrasi di Pos Imigrasi Jagoi Babang tentang maraknya TPPO,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang mencatat ada sebanyak 208 penundaan dan penolakan dokumen perjalanan RI dari Januari sampai dengan Desember 2022.
“Penundaan dan penolakan dilakukan karena para pemohon tersebut belum melengkapi persyaratan,” kata Azriyal.
Dia menjelaskan, para pemohon paspor RI, katanya, datang ke Kantor Imigrasi mengaku membuat paspor dalam rangka kunjungan keluarga atau wisata.
Namun, setelah didalami petugas melalui tes wawancara secara mendalam ternyata mereka mau bekerja di luar negeri.
“Sesuai dengan fungsi Keimigrasian yakni pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara serta fasilitator pembanqunan kesejahteraan masyarakat penundaan dan penolakan sebanyak 208 paspor ini adalah upaya dan komitmen Kantor Imigrasi Singkawang dalam rangka mencegah para PMI non-prosedural untuk bekerja di Luar Negeri serta membantu pemerintah dalam upaya pencegahan preventif Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tutupnya.