SINGKAWANG KITA – Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram dari dua tersangka yang berinisial L dan P yang terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Polres Singkawang selama bulan Oktober 2023.
Sementara itu enam tersangka lain diamankan dengan barang bukti sekitar 52 gram.
Jadi total dari awal hingga pekan ketiga Oktober, setidaknya telah ditangkap delapan orang dengan total narkoba jenis sabu 4.052 gram.
Menurut Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama, barang haram ini berhasil diamankan dari delapan tersangka yang ditangkap dari lokasi yang berbeda. Press rilis pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Singkawang pada Jumat, 20 Oktober.
Press rilis ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Pj Wali Kota Singkawang, Dandim 1202//Skw, Kejari Singkawang, Ketua PN Singkawang, Kepala BNNK Singkawang, dan Perwakilan Kalapas Kelas IIB Singkawang.
Kapolres menjelaskan bahwa narkotika sebanyak 4.052 gram ini berhasil disita dari delapan tersangka, termasuk dua tersangka dengan inisial L dan P. Kedua tersangka ini berhasil diamankan pada tanggal 16 Oktober di Kecamatan Singkawang Tengah. Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4 kilogram.
Selain barang bukti utama ini, dari L dan P polisi juga mengamankan uang ringgit Malaysia senilai 216 ringgit, uang rupiah senilai 8 juta, dan satu ponsel milik tersangka. Menurut hasil awal pemeriksaan, narkotika jenis sabu ini diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Singkawang serta beberapa kabupaten lainnya di Kalbar.
Namun, upaya penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus narkotika ini, terutama dalam jaringan internasional.
Tersangka memberikan pengakuan bahwa ini adalah kali pertama mereka terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Motivasi mereka adalah karena satu di antara tersangka mengalami beban hutang kredit sehingga terpaksa terlibat dalam kejahatan ini.