SINGKAWANG KITA –Satuan Reskrim Polsek Singkawang Timur Polres Singkawang, berhasil berhasil ringkus pelaku pencurian yang terjadi di halaman depan rumah yang beralamat di Jalan Gambir No 10 RT. 002RW. 001 Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang TImur, Kota Singkawang, Selasa (26/3/2924).
Kapolres Singkawang Akbp Fathcur Rochman, SIK, MIK, melalui Kapolsek Singkawang Timur Akp Samsudin menuturkan, ” Benar, Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku laki-laki berusia 19 tahun dengan Inisial “A” yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian.
Dari tangan pelaku pencurian ini, lanjut AKP Samsudin, petugasnya berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor (satria f) suzuki FU 150 SCD warna hitam putih dengan Noka.MH8BG41CABJ587531,nosin.G4201D648018,nopol KB 5318 TG, 1 (satu ) buah kunci kontak bertulisan”NAKASONE” dengan gantungan boneka putih hitam, STNK atas nama WASKITO, “Uangkapnya.
Kapolsek kemudian memberkan rangkaian kronologis pencurian sepeda motor ini.
Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira Jam 11.00 Wib, Sdr.AJI mendatangi rumah milik Sdr.DUNGGENG dengan berkata”Tok, datok dipanggil oleh mantan RT”, mendengar kata Sdr.Aji Bin Akong, Sdr.DUNGGENG pun pergi ke rumah mantan RT dengan berjalan kaki yang jaraknya sekitar 300 meter,” kata Kapolsek.
Kemudian sesampainya disana ternyata mantan RT tersebut tidak ada sama sekali memanggil Sdr. DUNGGENG, kemudian Sdr. DUNGGENG pun pulang ke rumah, sesampainya dirumah ternyata motor milik anaknya yang bernama KIBI yg terparkir di halaman depan rumah sudah tidak ada.
“Sdr. DUNGGENG mencari kunci motor yg di simpan di bawah kasur juga sudah tidak ada, tidak lama kemudian Sdr. DUNGGENG menemui Sdr. DONI yang sedang bersantai didapan rumah lalu berkata kepada Sdr. DONI” Adakah melihat AJI membawa motor”, dan Sdr DONI menjawab ada dan melihat AJI melintas didepan rumah menggunakan motor tersebut dan Sdr.DONI menyarankan untuk melapor ke pihak yang berwajib, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar RP 5.000.000 (Lima Juta rupiah).” katanya.
Dengan adanya laporan dari masyarakat, Satuan Reskrim Polsek Singkawang Timur melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa Sdr.AJI berada dirumah orang tua yang beralamat di Jalan Gambir RT.002 RW.001 Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sdr. .AJI dan Sdr Aji pun mengakui perbuatannya tersebut.
Akp Samsudin juga menambahkan bahwa untuk pasal yang di persangkakan terhadap pelaku Inisial “A” dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan anancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun, Pungkasnya.
Sumber Humas Polres Singkawang.