SINGKAWANG KITA – Entah setan apa yang merasuki pikiran AP, pria ini tega mengintip dan merekam F yang sedang dimandikan oleh keluarganya. F sendiri mengalami kelumpuhan karena pernah mengalami kecelakaan lalu llintas yang parah.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo yang menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus tindak pidana Pornografi yang dilakukan seorang pria berinisial AP terhadap korbannya F, Jumat pekan kemarin
“Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan AP kepada F tepatnya di Jalan Pangmilang Gang Manggis, Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Kamis (26/11) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kapolres.
Sehingga, F melaporkan AP ke Mapolres Singkawang pada Sabtu (28/11), yang mana pelapor sekaligus korban F mengalami kelumpuhan pada tubuh bagian bawah usai mengalami kecelakaan lalu lintas.
Ketika korban sedang dibantu mandi oleh keluarganya, dimanfaatkan oleh tersangka AP untuk mengintip dan merekam aksi tersebut melalui ponsel temannya.
“Saat itu korban tidak berbusana karena sedang dimandikan oleh keluarganya,” ujarnya.
Aksi perekaman itu diketahui oleh korban saat melihat keatas kamar mandi, karena kamar mandi korban bersebelahan dengan kamar mandi tersangka.
Atss perbuatannya, tersangka AP dikenakan Pasal 35 Jungto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan Pornografi diancam pidana minimal 1 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 Miliyar.
Menurutnya, antara korban dengan tersangka sama sekali tidak ada hubungan keluarga melainkan tetangga.
“Rumahnya kebetulan bersebelahan dan tersangka sering mendengar orang yang sedang mandi sehingga muncul niatnya untuk mengintip dan melakukan perekaman,” ungkapnya.
Parahnya, ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam adalah merupakan milik temannya.
“Artinya tersangka meminjam ponsel temannya untuk melakukan perekaman tersebut,” jelasnya.
Beruntung, video ini belum sempat disebar tersangka kemana-mana karena keburu ketahuan dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Singkawang.
“Sehingga video ini belum.sempat beredar kemana-mana. Namun, walaupun konten yang bermuatan Pornografi ini belum disebarkan tetap kepada yang bersangkutan bisa kita pidanakan,” ujarnya.
Dan menurut pengakuan tersangka, bahwa aksi perekaman ini baru pertama kali dilakukannya kepada korban.


























