SINGKAWANG, KITA –RK seorang ibu rumah tangga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum, wanita yang berdomisili di Singkawang Utara ini menjadi pengedar narkoba lintas provinsi. Ia ditangkap 11 Maret lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
RK menggunakan modus menyembunyikan narkoba didalam dodol, yang kemudian ia kirim ke wilayah yang meminta suplai barang haram tersebut.
“Diamankannya ibu rumah tangga ini, lantaran diduga akan mengirimkan narkoba jenis sabu dengan modus narkoba dimasukkan ke dalam makanan dodol untuk dikirim ke orang lain yang berada di Manado dan Gorontalo,” kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Robert Damanik, Selasa (17/3).
Dari penangkapan kepada tersangka, pihaknya berhasil menemukan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 63,24 Gram.
“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pengedar narkoba akan mengirimkan dua barang berupa kain dan makanan dengan tujuan Manado dan Gorontalo,” ujarnya.
Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka, kita menemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.
baca juga : https://singkawangkita.com/2020/03/18/polres-singkawang-terapkan-social-distancing/
Sehingga, untuk membuktikan kebenarannya, dimalam yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya membawa tersangka ke kantor pengiriman barang tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
“Di TKP kita melakukan pemeriksaan terhadap barang yang sudah diserahkannya ke pihak kantor pengiriman barang dengan alamat pengiriman yang ditujukan kepada Sdr AS tepatnya di Gorontalo dan Sdr DR yang beralamat di Kota Manado, Sulawesi Utara,” jelasnya.
Dari pemeriksaan tersebut, lanjutnya, anggota berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus besar dengan tujuan Gorontalo dan dua bungkus sedang dengan tujuan Manado.
“Terhadap temuan ini, tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Dia menambahkan, dari 63,24 Gram sabu yang diamankan, telah pihaknya sisihkan sebanyak 0,2 Gram untuk sampel pengujian di Balai BPOM Pontianak.
“Atas perbuatannya, tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dan diancam dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Dari penangkapan itu, Polres Singkawang berhasil menyelamatkan sebanyak 1.581 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Sementara tersangka RK, berdalih jika barang haram itu akan dikirimnya kepada orang yang tidak dikenal.
“Saya tidak kenal dengan orangnya,” katanya.
Bahkan dia mengaku lupa sudah berapa kali yang dikirimnya baik ke Gorontalo maupun Manado.
“Saya sudah lupa berapa kali,” ujarnya.
RK mengaku hanya kurir yang bertugas mengantar barang ke jasa pengiriman dengan upah Rp150.000, namun dikediamannya polisi menemukan timbangan elektrik dan klip sabu.

























