SINGKAWANG, KITA – Barang bukti sabu dari tersangka seorang ibu rumah tangga berinisial RK, yang diduga hendak mengirimkan narkoba jenis sabu melalui jasa pengiriman dengan tujuan ke Manado dan Gorontalo, dimusnahkan oleh Polres Singkawang yang disaksikan Kepala BNN Kota Singkawang, perwakilan Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, tersangka dan pengacaranya. Jumat 27 Maret 2020.
Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Robert Damanik mengatakan, ibu rumah tangga ini berhasil pihaknya amankan pada Rabu (11/3) lalu sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara.
Tersangka disinyalir akan mengirimkan narkoba jenis sabu dengan modus narkoba dimasukkan ke dalam makanan dodol untuk dikirim ke orang yang berada di Manado dan Gorontalo dengan jumlah barang bukti sebanyak 63,24 gram.
“Berdasarkan hasil pengujian di Balai BPOM Pontianak, bahwa barang bukti yang akan dikirim Saudari RK ini terbukti merupakan jenis narkoba golongan satu,” katanya.
Dari perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kemudian, dari hasil pengungkapan ini Polres Singkawang berhasil menyelamatkan sebanyak 1.580 orang dari ketergantungan narkoba,” ujarnya.

























