SINGKAWANG KITA – Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial LW yang merupakan warga Singkawang, lantaran diduga sebagai pelaku penipuan atau penggelapan motor yang masih terikat fidusia di salah satu Finance yang ada di Kota Singkawang. Pria dengan tato bunga dikakinya ini setidaknya telah lima kali melakukan perbuatan serupa.
“Pengungkapan ini berawal dari pengaduan dari salah satu Finance yang ada di Kota Singkawang,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Jumat (12/3).
Setelah di croscek dan dilakukan penyelidikan serta analisa barang bukti dari gelar perkara, katanya, maka kasus ini dapat ditingkatkan ke penyidikan.
Kasat Reskrim mengungkapkan, sebenarnya kasus ini sudah terjadi pada bulan November 2020. Dimana LW saat itu mengajukan kredit motor Yamaha N-Max di salah satu Finance yang ada di Kota Singkawang.
“Setelah itu, motor tersebut digadai dan dijual ke orang lain, sementara untuk tersangka sendiri masih terikat secara fidusial kepada salah satu Finance yang ada di Kota Singkawang,” ujarnya.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata ada 4 laporan polisi (LP) lainnya yang berhubungan dengan tersangka dengan modus yang sama dan jarak waktu yang berdekatan.
“Sehingga dari total 5 kejahatan yang sudah dilakukan oleh tersangka, empat pengaduan telah kita terbitkan laporan polisi (LP) sedangkan satu pengaduan masih dalam ranah penyelidikan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, LW akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Menurut pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Sedangkan untuk kendaraan dia jual ke luar Kota Singkawang,” jelasnya.
Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial LW yang merupakan warga Singkawang, lantaran diduga sebagai pelaku penipuan atau penggelapan motor yang masih terikat fidusia di salah satu Finance yang ada di Kota Singkawang.
“Pengungkapan ini berawal dari pengaduan dari salah satu Finance yang ada di Kota Singkawang,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Jumat (12/3).
Setelah di croscek dan dilakukan penyelidikan serta analisa barang bukti dari gelar perkara, katanya, maka kasus ini dapat ditingkatkan ke penyidikan.
Kasat Reskrim mengungkapkan, sebenarnya kasus ini sudah terjadi pada bulan November 2020. Dimana LW saat itu mengajukan kredit motor Yamaha N-Max di salah satu Finance yang ada di Kota Singkawang.
“Setelah itu, motor tersebut digadai dan dijual ke orang lain, sementara untuk tersangka sendiri masih terikat secara fidusial kepada salah satu Finance yang ada di Kota Singkawang,” ujarnya.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata ada 4 laporan polisi (LP) lainnya yang berhubungan dengan tersangka dengan modus yang sama dan jarak waktu yang berdekatan.
“Sehingga dari total 5 kejahatan yang sudah dilakukan oleh tersangka, empat pengaduan telah kita terbitkan laporan polisi (LP) sedangkan satu pengaduan masih dalam ranah penyelidikan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, LW akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Menurut pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Sedangkan untuk kendaraan dia jual ke luar Kota Singkawang,” jelasnya.

























