SINGKAWANG, KITA- Polres Singkawang resmi menerima laporan secara tertulis tentang dugaan tindak pidana penipuan dengan modus iming – iming memberikan Proyek.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo melalu kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo mengatakan pelapor atas nama Dedy dimana pelapor dedy di janjikan proyek dengan memberikan sejumlah uang kepada terlapor.
“Dengan iming iming proyek. Pelapor atas nama Dedy meberikan sejumlah uang kepada terlapor. namun tidak ada realisasi. Pada 8 juli pelapor melakukan pelaporan terhadap Terlapor. Namun masuk ke kami pada tanggal 13 mared.” Ujar kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo di ruangannya.
Atas laporan tersebut Lanjut dia. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan melakukan pemanggilan dan interogasi serta mengambil keterangan awal baik dari pelapor, saksi – saksi dan mengumpulkan barang bukti serta menuju siapa terlapornya.
“Jadi pelapor ini memberikan uang terhadap Terlapor secara bertahap. Dengan berbagai alasan dengan iming – iming pekerjaan, sesuai keterangan pelapor uang yang di berikan hampir dua ratus juta secara bertahap,” ujarnya.
Di katakan Tri. Penyetoran tersebut terjadi sejak tahun 2017 hingga penyetoran terkahir pertengahan 2018. Di mana ada salahsatu yang di laporkan. namun masih di dalami.
“Apakah itu oknum pejabat atau bukan masih kita dalami. Namun untuk dari nama yang di laporkan sepertinya bukan, namun yang jelas masih kita dalami,” katanya.
Di katakan Tri. Pelapor ini memberikan uang kepada Terlapor ini dengan bermacam – macam alasan. Ada iming – iming Proyek. Untuk pekerjaan dan membantu orang.
“Alasan Terlapor meminta uang berbagai macam. Ada dengan iming – iming Proyek. Untuk pekerjaan dan membantu orang lain. Namun yang jelas pada intinya dia mendapat iming iming pekerjaan. Sehingga pelapor mau meberikan uang tersebut, maka dari itu prlapor membuat laporan penipuan,” pungkasnya.

























