SINGKAWANG, KITA- Satpol PP Singkawang menyatakan siap untuk mengecek aktivitas pengepul barang bekas yang berlokasi di Gang Pohon Kelapa menyusul adanya surat penolakan dari warga RT 11 RW 03, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat.
Warga menolak, lantaran aktivitas tersebut dinilai sudah membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan warga.
“Surat penolakannya sudah kita terima kemarin dan sesegera mungkin kita akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” kata Kepala Satpol PP Singkawang, Karjadi, Kamis (23/7).
Koordinasi yang dilakukan untuk menyepakati kapan waktu yang tepat untuk dilakukan peninjauan di lapangan.
“Kita akan turun guna memantau perkembangannya di lapangan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Singkawang, Emy Hastuti mengatakan, secara resmii pihaknya belum ada menerima surat penolakan warga Kelurahan Kuala terhadap aktivitas pengepul barang bekas.
“Nanti saya cek kembali surat masuknya,” katanya.
Senada dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang, Asmadi juga mengatakan, masih belum mengetahui apakah surat penolakan tersebut sudah masuk ke dinas atau belum.
“Belum saya periksa, karena masih ada kegiatan di Pontianak,” katanya.
Puluhan warga Kuala RT 11, RW 003 yang berada di Gang Pohon Kelapa, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat mengeluhkan adanya tempat pengepul barang bekas yang berada di lingkungan mereka.
Pasalnya, tempat pengepul barang bekas tersebut dirasa sangat mengganggu masyarakat setempat karena dinilai tidak layak untuk melakukan aktivitas tersebut.
Tak tanggung-tanggung, warga yang berada di sekitar tempat pengepul barang bekas tersebut pun sepakat untuk membubuhkan tanda tangan sebagai tanda keberatan dan menolak akan kegiatan usaha tersebut.
Salah satu warga Gang Pohon Kelapa, Syahrial mengatakan, adanya tempat pengepul barang bekas yang beroperasi di lingkungan mereka dirasa sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar.
“Kami merasa terganggu, lantaran aktivitas pengepul barang bekas tersebut tidak mengenal waktu dan berisik,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai aktivitas tersebut sering kali mobil angkutan barang bekas menghalangi jalan saat bongkar muat.
“Kadang mobil angkutan terparkir di tepi jalan. Sehingga menyulitkan warga untuk melintas di gang kami ini,” ujarnya.
Adanya aktivitas tersebut, telah mengakibatkan lingkungannya sekarang menjadi kumuh. Karena seperti tempat pembuangan sampah.
Bahkan dia pun merasa khawatir lantaran banyaknya botol dan tempat-tempat plastik yang bisa saja menjadi sarang nyamuk.
“Lihat saja, banyak botol plastik. Kalau air tergenang bisa saja jadi sarang nyamuk Aedes Aegypti yang bisa menyerang kami yang tinggal di sini” ungkapnya.
Terkadang mereka juga membakar kabel, sehingga asap dari pembakaran masuk ke dalam rumah.
“Itukan berbahaya untuk kesehatan,” jelasnya.
Menurutnya, sejauh ini pemilik usaha pengepul barang bekas mengatakan bahwa lokasi ini hanya bersifat sementara.
“Katanya hanya sementara, tapi semakin hari semakin besar. Malah lapangan Volley warga juga di pagar untuk menampung barang bekas,” katanya.
Dari aktivitas tersebut, dia bersama warga Kuala lainnya telah membuat surat penolakan atas beroperasinya tempat pengepul barang bekas tersebut dan berharap ada tindak lanjut dari Pemkot Singkawang.

























