SINGKAWANG,KITA- Sebanyak 6 pemuda digelandang ke Satlantas Polres Singkawang, tidak hanya itu mereka juga ditilang pada Minggu 22 maret dinihari. Apa sebab? Karena mereka kedapatan melakukan balap liar dan knalpot kendaraannya yang bertipe brong.
“Aksi para pemuda ini dinilai sudah membahayakan para pengguna jalan raya lainnya dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas serta meresahkan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan balap liar dan para pengguna jalan lainnya saat melintasi di jalan raya,” kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri.
Aksi ini diketahui, pada saat anggotanya melakukan pengecekan situasi Kamtibmas di Kota Singkawang.
“Mereka sebelumnya kumpul-kumpul di sekitar Jalan Diponegoro dengan menggunakan knalpot brong yang suaranya sudah membuat telinga tidak nyaman dan tentunya membuat resah masyarakat,” ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, anggota Satlantas Polres Singkawang yang bertugas malam itu, langsung melakukan upaya pencegahan dengan memberi imbauan melalui publik adress agar tidak melakukan aksi balap liar.
“Anggota juga sudah mengimbau kepada pemuda-pemuda tersebut untuk membubarkan diri karena waktu sudah larut malam,” ungkapnya.
Namun, imbauan yang dilakukan tidak diindahkan oleh pemuda-pemuda tersebut, sehingga dilakukanlah tindakan hukum berupa pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor dan ditemukan para pengendara tidak membawa kelengkapan surat menyurat kendaraan bermotor serta penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis laik jalan.
“Dari hal tersebut, anggota terpaksa memberikan tindakan hukum berupa tilang kepada enam pengendara dan langsung membawanya ke Kantor Satlantas Polres Singkawang,” jelasnya.
Dari kejadian itu, dia mengimbau kepada orangtua apabila melihat perilaku anaknya yang tidak baik pada saat berkendara terlihat dari kelengkapan sepeda motornya yang tidak sesuai dengan kelengkapan aslinya agar menegur dan mengawasi jangan sampai terlibat aksi kebut-kebutan di jalan raya, dimana dapat membahayakan dirinya maupun orang lain serta berpotensi yang sangat tinggi terjadinya kecelakaan lalu lintas.


























