SINGKAWANG KITA- Enam kali menghuni Lembaga Pemasyarakatan tidak kunjung membuat BS jera, bahkan rekam jejaknya cukup “mentereng” karena dulunya pernah mampu kabur dari salah satu lembaga pemasyarakatan tempat ia ditahan.
Pria bertubuh kecil yang oleh sebagain orang dikenal dengan nama kancil ini, kembali berulah dengan mencuri sebuah sepeda motor, namun kegesitan Polisi dari reskrim Polres Singkawang tidak mampu ditandingi oleh Kancil hingga kemudian tertangkap.
“BS berhasil kita amankan pada Selasa (16/2) lalu berdasarkan laporan polisi yang dbuat oleh korban berinisial JL yang telah kehilangan satu buah sepeda motor Vario,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Selasa (9/3).
Dia mengungkapkan, kejadian pencurian itu terjadi di Kompleks SDN 30, Jalan Pembangunan Gang Suka Ramai, Kelurahan Tengah, Kecamatan Singkawang Barat sekitar pukul 00.15 WIB.
“Kejadian hilangnya ini baru diketahui korban setelah satu hari yaitu pada pagi harinya,” ujarnya.
Usai menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dimana pada akhirnya kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan motor tersebut yang akan dijual kepada orang lain,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi itulah, pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka.
“Dari penggeledahan, kita menemukan barang bukti berupa kunci T yang diduga kuat barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi kejahatan,” jelasnya.
Tersangka juga sempat mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di daerah Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.
Terhadap tersangka, akan pihaknya kenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Tersangka juga merupakan residivis dan perbuatan ini sudah yang ke enam kalinya dia lakukan dengan TKP yang berbeda,” tutupnya.

























