SINGKAWANG, KITA-Tambok Pardede Kuasa hukum dari sejumlah Dewan DPRD Singkawang yang terdiri dari Sumberanto Tjitra , Dido sanjaya, Eka Candra, Anton Triady, dan anggota dewan periode 2014-2019 Heriyanto, mengatakan, rekaman yang bukan dilakukan dalam rangka penegakan hukum tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara pidana.
Selain menjadi kuasa hukum dari anggota dewan tersebut, Tambok Pardede juga merupakan kuasa hukum dari Wali Kota Singkawang.
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 22 Juni 2016, bahwa rekaman ataupun penyadapan hanya bisa sebagai alat bukti dalam perkara pidana apabila dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang,” katanya.
Terkait dengan adanya rekaman pembicaraan antara Wali Kota Singkawang dengan Badan Anggaran DPRD Singkawang yang dilakukan oleh oknum anggota Badan Anggaran DPRD Singkawang dan beredar luas di media sosial yang inti pembicaraan dalam rekaman tersebut adalah permintaan Badan Anggaran kepada Wali Kota Singkawang tentang pokok-pokok pikiran anggota DPRD Singkawang untuk ditampung dalam APBD Tahun 2019.
“Rekaman tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara pidana khususnya tindak pidana korupsi sebab perekaman dilakukan bukan dalam rangka penegakan hukum dan juga bujan atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan komisi pe.berantasan korupsi (KPK),” ujarnya.
Bahwa oknum perekaman pembicaraan antara Badan Anggaran DPRD Singkawang Kota Singkawang dengan Wali Kota Singkawang telah dilaporkan kepada Polres Singkawang dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor STPL/241/VII/2020/SPKT tertanggal 6 Juli 2020.

























