SINGKAWANG KITA – Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diterapkan bagi pelintas dengan keperluan perdagangan dan pariwisata yang melalui tiga pintu perbatasan kota Singkawang, yakni di pintu perbatasan Pasir Panjang, Bagag Sahwa Bengkayang dan Sungai Naram Singkawang Utara.
Pelaksanaan pengecekan SIKM merupakan instruksi dari pemerintah pusat.
Pergelaran Check Point, dimulai pada tanggal Kamis 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Pemeriksaan SIKM ini akan dilakukan oleh petugas Satpol PP selaku penegak peraturan daerah. Yang juga dibackup oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Petugas Kesehatan.
Penerbitan SIKM ini dikhususkan hanya untuk tujuan Perdagangan dan Pariwisata, dimana SIKM yang diperuntukan untuk Perdagangan akan diterbitkan oleh Dinas Perdagangan dan dilegalisir oleh Kecamatan atau Kelurahan sebagai izin perjalanan usaha logistik bagi pelaku usaha.
Sedangkan untuk tujuan Pariwisata dan keperluan tertentu akan diterbitkan oleh Lurah setempat.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menerangkan, aturan penerbitan SIKM ini merupakan tindak lanjut dari Pemerintah Kota Singkawang dari instruksi Pemerintah Pusat.
Dimana, keluarnya aturan penerbitan SIKM bersamaan dengan dikeluarkannya aturan dilarang mudik oleh Pemerintah Pusat.
“Dengan dikelurkannya instruksi dari bapak Presiden untuk dilarang mudik, maka diperlukannya Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM ini,” terang Tjhai Chui Mie kepada wartawan, Rabu 5 Mei 2021.
Penerbitan SIKM yang hanya dikhususkan untuk urusan perdagangan dan pariwisata ini, ia katakan disesuaikan dengan kebutuhan Kota Singkawang yang memang berbasis kota perdagangan dan pariwisata.
“Sehingga pedagang-pedagang kita yang mengantar barangnya ke Sambas, ke Bengkayang, hingga ke Mempawah bisa lewat, kemudian masyarakat yang berkunjung ke Kota Singkawang untuk berwisata juga bisa,” terangnya.
Pembuatan SIKM ini, ia katakan sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Sementara itu, Lurah Setapuk Besar, Patria Jaya Atmaja, mengatakan pada pembuatan SIKM tersebut, masyarakat cukup membawa surat pengantar dari RT setempat, fotocopy KTP dan KK, serta alamat tujuan dan wajib melapor ke RT tujuan.
“Jika berkasnya lengkap, tidak sampai 30 menit, suratnya sudah jadi,” terangnya.
Ia berharap SIKM ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut.
Ia mengimbau masyarakat juga untuk jujur saat membuat SIKM ini, sehingga upaya Pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 bisa maksimal.

























