SINGKAWANG KITA- Kantor Pengadilan Negeri Singkawang menggelar sidang perkara narkotika jenis sabu yang melibatkan terdakwa Muhammad Abdul Halim alias Alim dengan agenda pemeriksaan saksi verbal lisan dengan menghadirkan dua orang saksi dari penyidik Ditnarkoba Polda Kalbar, Selasa (13/12).
Humas Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Jhon Malvino mengatakan, dua saksi yang dihadirkan dari kepolisian adalah penyidik dari Polda Kalbar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi ini, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2023,” katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Pariaman Siagian SH menilai jika keterangan yang disampaikan kedua saksi dari Polda Kalbar dihadapan hakim terdapat kejanggalan. Lantaran kliennya saat dalam proses penyidikan tidak mendapatkan pendampingan oleh penasehat hukum.
“Menurut Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kepolisian wajib untuk menunjuk pengacara mendampingi tersangka terdakwa. Tidak boleh tidak, itu bunyi aturan hukum,” kata Pariaman.
Menurutnya, aturan hukum itu akan salah, apabila pengacara tidak ditunjuk, maka hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak sah menurut hukum.
“Maka yang dipakai dalam sidang perkara ini adalah keterangan terdakwa yang diberikan dalam persidangan,” ujarnya.
Disisi lain, saksi verbal lisan mengakui dihadapan hakim jika sewaktu pemeriksaan tersangka/terdakwa tidak dikasi makan.
“Oleh karena tidak dikasi makan, maka tersangka/terdakwa diperiksa secara tidak sehat,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Pariaman, berdasarkan keterangan saksi verbalisan yang pihaknya ajukan, jika tersangka/terdakwa sempat mengalami kekerasan tubuh pada bagian bahu dan kepala.
“Secara fakta di persidangan, sewaktu si tersangka/terdakwa ditangkap, kemudian dibawa ke Villa Samudera Indah (SI) untuk di interogasi. Jadi bukan langsung dibawa ke Polres atau Polda untuk di interogasi,” katanya.
Secara aturan, katanya, setelah ditangkap, tersangka hendaknya langsung dibawa ke kantor polisi.
“Bukan ke Villa Samudera Indah,” tutupnya.

























