Kalapas Kelas II B Singkawang, Febie Dwi Hartanto mengatakan pihaknya melakukan upaya untuk memutus mata rantai pungutan liar, yakni memlalui layanan Self Service atau layanan informasi publik berbasis teknologi informasi.
“Layanan ini akan diberlakukan kepada warga binaan maupun keluarga inti dari warga binaan,” katanya.
Dia mengungkapkan, cara menggunakan layanan Self Service tentunya sangat mudah. Diharapkan dengan adanya layanan informasi berbasis IT nanti, warga binaan maupun keluarga inti warga binaan dapat dengan mudah mengakses informasi yang disediakan Lapas Singkawang secara transparan
“Dimana warga binaan maupun keluarga inti warga binaan hanya cukup menempelkan sidik jarinya pada alat yang teepasang pada Box Self Service,” ujarnya.
Apabila sidik jarinya sudah terekam, baik warga binaan maupun keluarga inti warga binaan akan bisa mengetahui segala informasi mulai dari masa penahanan, jenis pidana, kapan dia bebas, kapan dia bisa memproses program PB dan sebagainya.
Menurutnya, program yang diluncurkan merupakan salah satu dari 15 program yang diluncurkan dari pusat. Dimana, masing-masing Lapas tiap daerah harus melaksanakannya tak terkecuali di Kota Singkawang.
“Hanya saja dalam pelaksanaannya, tidak semua program bisa dilaksanakan lantaran asa beberapa program akan dilakaanakan oleh Rutan, Bapas dan Rupbasan,” ungkapnya.

























