
SINGKAWANG KITA – Senin pekan depan, akan menjadi awal dari penerapan sanksi dari Perwako Kota Singkawang nomor 49. Sejumlah sanksi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan.
Sebelum penerapan sanksi, sosialisasi masiv juga digencarkan salah satunya saat Polres Singkawang TNI dan Pemkot melaksanakan gerakan bagi-bagi masker secara serentak yang diselingi sosialisasi mengenai segera berlakunya Perwako nomor 49 tahun 2020, Kamis (10/9).
Asisten II Pemkot Singkawang, Hery Apriyadi mengatakan, sampai dengan hari Rabu (9/9) sekitar pukul 14.00 WIB, pertambahan pasien yang terkonfirmasi positip Covid-19 semakin meningkat.
“Ini menunjukan jika Kota Singkawang sebagai kota pairiwisata akan mengalami berbagai kendala berkaitan dengan kunjungan wisatawan, pembangunan dan sebagainya,” kata Hery.
Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban mulai dari unsur pemerintah, TNI, Polri, stake holder dan masyarakat Kota Singkawang serta pendatang untuk selalu menjaga dirinya dan mendisiplinkan dirinya terhadap 3M.
“Menggunakan masker, Menjaga jarak minimal 2 meter dan Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,” ujarnya.
Untuk itu, mengacu pada Inpres Nomor 6 tahun 2020, Inmendagri Nomor 4 tahun 2020 dan Pergub Nomor 110 tahun 2020 maka Pemkot Singkawang sudah menerbitkan Perwako Nomor 49 tahun 2020.
“Perwako ini adalah hasil atau upaya Pemkot Singkawang dalam hal menjaga kebersamaan kita, supaya kita bisa menjaga Kota Singkawang ini agar kembali ke zona hijau,” ungkapnya.
Maka dari itu, Pemkot Singkawang sangat berharap kepada masyarakat Singkawang termasuk para pendatang, jika 3M wajib untuk dipatuhi.
“Langkah awalnya diawali dengan disiplin diri sendiri, baru ke lingkungan keluarga dan selanjutnya ke masyarakat luas,” jelasnya.
Terkait dengan pengawasannya adalah merupakan tugas semua pihak, karena itu apabila menemukan orang lain tidak memakai masker tolong diingatkan secara humanis.
“Bagi yang membandel, maka mulai hari Senin (14/9) akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan adalah bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar bisa lebih disiplin.
“Untuk itu, mari kita semua mendukung 3M agar Kota Singkawang kembali ke zona hijau,” ajaknya.
Dandim 1202/Skw, Letkol Inf Condro Edi Wibowo mengatakan, sesuai dengan arahan komando atas maka dirinya bersama-sama Polri dan Pemkot Singkawang bersinergi turun ke lapangan membagikan masker ke masyarakat guna mencegah dan menanggulangi Covid-19.
“Diketahui, jika dalam beberapa terakhir ini ada peningkatan kasus terkonfirmasi positip Covid-19 di Singkawang,” katanya.
Sehingga perlu perhatian yang lebih serius disamping menggalakkan patroli di masyarakat. Karena yang lebih penting adalah kesadaran semua elemen masyarakat untuk berusaha melawan Covid-19.
“Jangan sampai masih ada masyarakat yang tidak sadar atau tidak peduli sehingga pencegahan dan penanggulangan tidak berhasil dengan baik,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kota Singkawang maka Singkawang harus kembali ke zona hijau.
“Dengan demikian akan memberikan kesempatan kita untuk bekerja, perekonomian tetap jalan serta kesehatan dan keamanan kita terjaga,” ajaknya.
Sementara Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, dalam kegiatan ini ada sebanyak 4.200 masker yang dibagikan ke masyarakat.
Adapun sasarannya, ditujukan kepada tempat-tempat keramaian, seperti pasar dan persimpangan-persimpangan.
“Tujuannya adalah mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika keluar dari rumah. Karena menggunakan masker adalah salah satu bagian dari 3M,” katanya.
Hal ini dilakukan, mengingat beberapa hari terakhir terjadi peningkatan kasus positip Covid-19 di Kota Singkawang.
“Kita sudah mencatat diangka 15 yang positip. Apakah ini akan terus bertambah atau tidak, masyarakatlah yang ikut bertanggungjawab dalam hal ini. Jadi tidak hanya menjadi tugas TNI-Polri, pemerintah ataupun tenaga medis saja. Kami tidak akan merasa lelah untuk mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan masker,” ujarnya.
Gerakan bagi-bagi masker juga sekaligus untuk mensosialisasikan Perwako Nomor 49 tahun 2020, yang mana mulai hari Senin (14/9) tidak ada lagi peringatan dan pembagian masker, yang ada hanyalah pemberian sanksi sesuai Perwako.
Ketua DPRD Singkawang, Sujianto meminta kepada masyarakat untuk bisa disiplin dalam mengatasi kondisi Covid-19 yang semakin meningkat.

“Pemerintah sebenarnya sayang sama masyarakatnya, jadi masyarakat jangan marah apabila pemerintah memberikan sosialisasi penggunaan masker,” katanya.
Karena apa yang dilakukan pemerintah, TNI dan Polri adalah untuk kepentingan bersama agar Covid-19 segera berlalu khususnya di Kota Singkawang

























