SINGKAWANG—Empat pengedar Narkoba di Singkawang tertangkap. Penangkapan keempat tersangka tersebut terjadi dari medio 1 hingga 18 Januari 2020 oleh Satnarkoba Singkawang. Petugas menyita barang bukti 22.93 gram narkotika jenis sabu. Dimana jumlah sabu yang tersita dapat digunakan sebanyak + 229 orang (dengan perhitungan 1 gram sabu dapat digunakan 10 orang dengan masing-masing sebanyak 0,1 gram).

“Dengan adanya penangkapan empat tersangka ini, Satresnarkoba Polres
Singkawang secara langsung maupun tidak langsung telah memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Singkawang serta berhasil menyelamatkan 229 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika,” ungkap Kapolres Singkawang melalui Kasat Narkoba Polres Singkawang IPTU Jumari saat menggelar press release didamping KBO Satnarkoba dan Humas Polres Singkawang, AKP Marwin di Mapolres Singkawang, Senin (18/1).
Kasat Narkoba Polres Singkawang IPTU Jumari mengatakan motif keempat tersangka adalah ekonomi. Dimana keempatnya menjual Narkoba jenis sabu untuk dijual ke mereka yang mengkonsumsi sabu. “Keempatnya ini pengedar. Sabu yang akan dijual berasal dari Pontianak,” jelasnya.
Tak hanya menyelamatkan warga lainya dari penyalahgunaan Narkoba. Jika di hitung dalam nilai rupiah bahwa 22.93 gram narkotika jenis sabu seharga Rp. 29.809.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus sembilan ribu rupiah) (dengan perhitungan 1 gram sabu dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Keempat tersanga ini ditangkap di tempat berbeda. Diawali tertangkapnya tersangka TW Alias Ris pada 3 Januari 2020. Tersangka saat ditangkap berada di dalam kamar di sebuah rumah di Jalan Bukit Tiga Rt. 025 Rw. 007 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket dalam kemasan kantong plastik klip berisi diduga
narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,33 gram, serta barang bukti lainya serta uang tunia Rp. 120.000. Tujuh paket dalam kemasan kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,33 gram dibeli dari Yoyok dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan narkotika tersebut digunakan tersangka TW untuk dijual kembali. terhadap tersangka TW.
Tersangka lainya tertangkap pada 7 Januari 2020. Tersangka DS alias Dana ini tertangkap di di Halaman Ruko Bimbel Ganessa alamat Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Roban. Dari DS, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,02 gram dan barang bukti lainya serta uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kemudian dilakukan pengembangan ketempat tinggalnya tersangka DS di Jalan Pahlawan Gang Manggis 2 Rt. 026 Rw. 009 Kelurahan Roban, polisi kembali menemukan 1 (satu) kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,45 gram serta barang bukti lainya. DS membeli barang haram tersebut ke Uwa sebanyak 72 gram dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan narkotika tersebut untuk dijual kembali.
Kemudian pengedar Narkotika jenis Sabu yang berhasil terciduk petugas adalah DR alias Ranto pada 11 Januari 2021 di sebuah rumah di Jalan RA Kartini Gang Patora Rt. 017 Rw. 006 Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah. Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket dalam kemasan kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,24 gram serta barang bukti lainya serta uang tunai Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Hasil dari pemeriksaan DR, barang didapat Dr dibeli dari K/KONG dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan narkotika
tersebut digunakan tersangka DR untuk dijual kembali.
Keempat pengedar tersebut terancam Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ditanya AM mengaku bahwa ia menyesali perbuatannya dan tak akan mengulangi perbuatan. Meski pemain baru dalam bisnis haram tersebut, AM dikenal sebagai seorang kriminal yang telah melakukan kejahatan konvensional seperti jambret. “Saya mengaku kapok, pak,” ujarnya. *

























