SINGKAWANG KITA- Polres Singkawang merilis hasil pelaksanaan operasi pekat kapuas 2020, dalam dua pekan pelaksanaan operasi sebanyak 37 tersangka diamankan oleh Polres Singkawang.
37 tersangka ini berasal dari 25 laporan polisi (LP) yang berasal dari berbagai aneka kasus misalnya perjudian, narkoba, prostitusi, senjata api atau tajam dan lainnya.
Pada rilis ini, Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Tri Prasetiyo dan Kassubag Humas AKP Marwin.

“Operasi ini dilakukan selama dua pekan, dan hasilnya Polres dan jajaran berhasil mengamankan sebanyak 37 tersangka berikut barang buktinya,” kata Kapolres
Kapolres Singkawang mengatakan meski operasi pekat sudah berakhir, namun tidak berarti kepolisian akan mengendurkan perlawanan terhadap tindak kejahatan.
Adapun kasus yang menonjol kali ini adalah tindak pidana perjudian, dimana laporan tersebut didominasi dengan kasus perjudian sebanyak 12 laporan serta, setidaknya 22 tersangka diamankan aparat kepolisian beserta barang bukti uang total Rp 34,998 juta dari kasus ini.
Sementara untuk kasus Narkoba, kepolisian menerbitkan sebanyak 9 laporan polisi dengan tersangka 12 orang beserta barang bukti berupa Sabu 9,83 gram serta 3 butir pil ekstasi atau setara 1,02 gram.
Pada operasi pekat ini pula, kepolisian menjaring kasus Miras, dimana 9 orang diberikan pembinaan serta mengamankan sebanyak 31 botol minuman keras.
Tidak hanya itu, kepolisian juga mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti berupa petasan dari berbagai merek.
“Untuk sajam (senjata tajam-red) dan senpi (senjata api-red) ada satu laporan, dan dua senjata api rakitan yang diserahkan masyarakat,” paparnya.
Sedangkan kasus prostitusi seorang tersangka diamankan sementara 22 orang diberikan pembinaan kepolisian.
“Prostitusi online, dan korbannya adalah wanita dewasa bukan anak dibawah umur,” katanya
Tiap tersangka, kata Kapolres, dikenakan dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan kasus masing-masing tersangka.


























