• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Singkawang Kita
  • Beranda Kita
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Kabar Publik
  • Wisata
  • Peduli Covid-19
No Result
View All Result
  • Beranda Kita
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Kabar Publik
  • Wisata
  • Peduli Covid-19
No Result
View All Result
Singkawang Kita
No Result
View All Result
Iklan HUT RI 80
Home Hukum

Ahli Hukum “Perekaman Fulanah Bin Fulan Tidak Sah”

by kontrikita
August 10, 2020
in Hukum
3 min read
0
Dr Hermansyah SH, M.Hum

Dr Hermansyah SH, M.Hum

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SINGKAWANG, KITA- Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum (PMIH) Fakultas Hukum Universitas Pontianak, Dr Hermansyah SH, M.Hum angkat bicara mengenai rekaman perbincangan antara Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie dengan beberapa anggota DPRD Singkawang yang tergabung dalam Badan Anggaran DPRD Singkawang.

Terlebih rekaman tersebut telah menuai pro kontra diranah publik. Sehingga keadaan tersebut menggelitik pakar hukum dan akademik untuk nenganalisa dan menyampaikan pendapatnya terhadap kejadian tersebut.

BacaJuga

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 18.76g oleh Sat Res Narkoba Polres Singkawang

Perangi Korupsi dengan Cara Kreatif, KPK Ajak Sineas Lokal Singkawang Unjuk Karya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Mengacu pada penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 menjelaskan bahwa khusus untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang,” kata Hermansyah dalam rilis tertulisnya.

Berdasarkan penjelas itu, dia beranggapan ada dua yang dapat disimpulkan dalam perkara rekaman ini diantaranya, pertama, bahwa perekaman merupakan bagian salah satu cara dari penyadapan, karena dalam penjelasan tersebut dikatakan “Dokumen Elektronik” berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman: dimana kata “atau” pada kalimat penjelasan tersebut diatas, berupa penyetaraan antara penyadapan dan perekaman.

“Meskipun tidak semua perekaman merupakan penyadapan, seperti merekam lagu dan sebagainya. Namun, sepanjang perekaman tersebut dilakukan dalam untuk tujuan-tujuan tertentu, maka dapat dikatakan perekaman tersebut sebagai dokumen elektronik,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa perekaman harus dilakukan oleh mereka yang berwenang, atau dengan kata lain tidak semua orang dapat melakukan perekaman atas pembicaraan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Karenanya, dia menegaskan bahwa perekaman yang dilakukan oleh Saudara Fulanah Bin Fulan tidaklah sah.

Sementara Pengacara Senior Danadyaksa Law Firm, Mahluddayan, SH mengatakan, terkait apakah rekaman tersebut bisa dikatakan sebagai pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dia menjelaskan mengacu pada pengertian umum tentang permufakatan jahat sebagaimana tertuang dalam Pasal 88 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), maka dapat dikatakan Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran sendiri bukan merupakan suatu kejahatan, bahkan mengacu kepada peraturan yang ada.

Pokir adalah merupakan hak normative yang dimiliki oleh setiap Anggota Legislatif.

“Saya kira pembicaraan terhadap persoalan tersebut adalah sah menurut hukum, karena Pokir merupakan hak normative yang dimiliki setiap anggota DPRD,” ujarnya.

Terkait dengan kekuatan pembuktian rekaman pembicaraan, Mahluddayan menjelaskan, bahwa rekaman pembicaraan antara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang dan Wali Kota Singkawang tidak dapat dijadikan alat bukti.

Ditanya apakah yang melakukan perekaman bisa dipidanakan, dia menjelaskan perlu dicatat bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dirubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan pidana yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam BAB XI tentang Ketentuan Pidana yang terdiri dari 9 Pasal.

“Mulai dari Pasal 45 sampai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dirubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016,” ungkapnya.

Melihat substansi ketentuan pidana Pasal 45 sampai dengan 52 dan fakta hukum yang ada, perekam terhadap pembicaraan antara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang dan Wali Kota Singkawang, jelas merupakan perbuatan pidana, dan terhadapnya setidaknya dapat dikenakan diantaranya Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 47.

Dia menjelaskan pada Pasal 45 ayat (1) bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terutama pada ayat (3), si perekam bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Saya bisa jelaskan norma larangan Pasal 27 ayat (3) yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) menegaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pada Pasal 47 bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” jelasnya.

Previous Post

1000 Duafa dan Fakir Miskin Terima Bantuan dari Baznas

Next Post

Spesialis Selonong Boy Dibekuk Polisi

kontrikita

kontrikita

Related Posts

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 18.76g oleh Sat Res Narkoba Polres Singkawang
Hukum

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 18.76g oleh Sat Res Narkoba Polres Singkawang

March 29, 2025
Perangi Korupsi dengan Cara Kreatif, KPK Ajak Sineas Lokal Singkawang Unjuk Karya
Hukum

Perangi Korupsi dengan Cara Kreatif, KPK Ajak Sineas Lokal Singkawang Unjuk Karya

July 27, 2024
Saat Petani Pemilik SHM Di Meja Hijaukan Oleh Pengusaha yang Hanya Miliki SPT, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Prematur
Hukum

Saat Petani Pemilik SHM Di Meja Hijaukan Oleh Pengusaha yang Hanya Miliki SPT, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Prematur

July 20, 2024
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komjen Pol Marthinus Hukom
Hukum

Warga Perbatasan Dukung Upaya BNN Berantas Narkoba Melalui Deklarasi Sambas Bersinas

June 5, 2024
Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku laki-laki berusia 19 tahun
Hukum

Remaja Maling Sepeda Motor Ditangkap Polisi Singkawang

March 27, 2024
4kg sabu
Hukum

Polres Singkawang Berhasil Ungkap Peredaran 4 Kilogram Sabu

October 20, 2023
Next Post

Spesialis Selonong Boy Dibekuk Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected

  • 603 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Keren 911.Billiard Buka Cabang di Singkawang , Hadirkan 24 Meja Spek Kompetisi

Keren 911.Billiard Buka Cabang di Singkawang , Hadirkan 24 Meja Spek Kompetisi

July 27, 2024
Pulau Kabung: Destinasi Wisata Eksotis dan Menarik

Pulau Kabung: Destinasi Wisata Eksotis dan Menarik

June 14, 2023
Pangeran Ratu M Tarhan “Tiang bendera Kesultanan Sambas ini kita letakkan di rumah melayu, “

Pangeran Ratu M Tarhan “Tiang bendera Kesultanan Sambas ini kita letakkan di rumah melayu, “

November 6, 2020
Direktur RSUD Abdul Aziz dr Ruchanihadi

Direktur RSUD Abdul Aziz “Pasien Sebelumnya Bekerja di Malaysia”

March 11, 2020
MPP Singkawang Tuai Pujian Sekjen PKP

MPP Singkawang Tuai Pujian Sekjen PKP

March 6, 2026
Menteri PKP Sosialisasikan KUR Perumahan di Singkawang, Bunga Maksimal 6%

Menteri PKP Sosialisasikan KUR Perumahan di Singkawang, Bunga Maksimal 6%

March 4, 2026
Menteri Maruarar Naikkan Jumlah Kuota Rumah Subsidi Singkawang

Menteri Maruarar Naikkan Jumlah Kuota Rumah Subsidi Singkawang

March 4, 2026
Wisata Saung Timur

Wisata Saung Timur di Nyarumkop Sajikan Keindahan Alam Lahan Pertanian

November 10, 2025

Recent News

MPP Singkawang Tuai Pujian Sekjen PKP

MPP Singkawang Tuai Pujian Sekjen PKP

March 6, 2026
Menteri PKP Sosialisasikan KUR Perumahan di Singkawang, Bunga Maksimal 6%

Menteri PKP Sosialisasikan KUR Perumahan di Singkawang, Bunga Maksimal 6%

March 4, 2026
Menteri Maruarar Naikkan Jumlah Kuota Rumah Subsidi Singkawang

Menteri Maruarar Naikkan Jumlah Kuota Rumah Subsidi Singkawang

March 4, 2026
Wisata Saung Timur

Wisata Saung Timur di Nyarumkop Sajikan Keindahan Alam Lahan Pertanian

November 10, 2025
Singkawang Kita

Singkawangkita adalah platform media yang kami bangun untuk memberikan informasi yang bersifat positif, menjembatani opini dan harapan yang tidak tersalurkan, agar kota kita tercinta ini semakin baik peradabannya.

Follow Us

  • Trending
  • Comments
  • Latest
warga kabupaten sambas terpaksa tidak bisa masuk kota singkawang akibat rapid test reaktif

Reaktif Rapid Test Saat Hendak Masuk Kota Singkawang, Seorang Warga Kabupaten Sambas Dipulangkan

May 21, 2020
Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo rilis penangkapan pelaku penyebar video asusila

Kirim Video Asusila Mantan Istri, Pencipta Lagu Ditangkap Satreskrim Polres Singkawang

May 13, 2020
Densus 88 Amankan Seorang Terduga Teroris di Singkawang

Densus 88 Amankan Seorang Terduga Teroris di Singkawang

February 17, 2021
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie

Tjhai Chui Mie Semangati Pasien Isolasi dari Bengkayang, Satu Keluarga Terpantau Sehat

March 8, 2020
Pangeran Ratu M Tarhan “Tiang bendera Kesultanan Sambas ini kita letakkan di rumah melayu, “

Pangeran Ratu M Tarhan “Tiang bendera Kesultanan Sambas ini kita letakkan di rumah melayu, “

2
Gubernur Sutarmidji

Gubernur Sutarmidji Bahas Air Bersih dan Infrastruktur Singkawang

2
Kasatreskrim AKP Tri Prasetiyo didampingi Kasubag Humas AKP Marwin saat ekspose dua pelaku curat

Pelaku Pecah Kaca Mengaku Sebagai Wartawan

2
Direktur RSUD Abdul Aziz dr Ruchanihadi

Direktur RSUD Abdul Aziz “Pasien Sebelumnya Bekerja di Malaysia”

1
MPP Singkawang Tuai Pujian Sekjen PKP

MPP Singkawang Tuai Pujian Sekjen PKP

March 6, 2026
Menteri PKP Sosialisasikan KUR Perumahan di Singkawang, Bunga Maksimal 6%

Menteri PKP Sosialisasikan KUR Perumahan di Singkawang, Bunga Maksimal 6%

March 4, 2026
Menteri Maruarar Naikkan Jumlah Kuota Rumah Subsidi Singkawang

Menteri Maruarar Naikkan Jumlah Kuota Rumah Subsidi Singkawang

March 4, 2026
Wisata Saung Timur

Wisata Saung Timur di Nyarumkop Sajikan Keindahan Alam Lahan Pertanian

November 10, 2025

Recent News

MPP Singkawang Tuai Pujian Sekjen PKP

MPP Singkawang Tuai Pujian Sekjen PKP

March 6, 2026
Menteri PKP Sosialisasikan KUR Perumahan di Singkawang, Bunga Maksimal 6%

Menteri PKP Sosialisasikan KUR Perumahan di Singkawang, Bunga Maksimal 6%

March 4, 2026
Menteri Maruarar Naikkan Jumlah Kuota Rumah Subsidi Singkawang

Menteri Maruarar Naikkan Jumlah Kuota Rumah Subsidi Singkawang

March 4, 2026
Wisata Saung Timur

Wisata Saung Timur di Nyarumkop Sajikan Keindahan Alam Lahan Pertanian

November 10, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 singkawangkita.com - Akurat, Berimbang, Menyejukkan.

No Result
View All Result
  • Beranda Kita
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Kabar Publik
  • Wisata
  • Peduli Covid-19

© 2020 singkawangkita.com - Akurat, Berimbang, Menyejukkan.