SINGKAWANG, KITA- Unit Buser Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial IN alias BO, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Rumah Kost Jalan Sinka (depan Kantor Pengadilan Negeri Singkawang), Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Senin (1/6).
“IN alias BO diduga melakukan Curat pada Senin (11 Mei lalu) di rumah Kost yang ditinggali korban berinisial MT,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo.
Kejadian itu terjadi, dimana pelapor pergi meninggalkan tempat Kostnya untuk menginap di rumah temannya.
“Pada saat pelapor pulang ke tempat kostnya, pelapor melihat laptop dan tas miliknya yang disimpan di dalam lemari telah hilang (dicuri),” ujarnya.
Adapan barang-barang yang dicuri pelaku yaitu satu unit Laptop merk Accer Aspire ES15 warna Midnight beserta Charger dan satu buah tas ransel yang berisikan pakaian dinas perawat.
“Mengetahui barang-barang miliknya telah hilang, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Singkawang,” ungkapnya.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.800.000.
Namun, berawal dari laporan itu, Unit Buser Satreskrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan dan didapatkanlah informasi dan keterangan dari informan bahwa pelaku pencurian berada di wilayah Jalan Tirtasari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
“Kemudian Unit Buser melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa dialah yang telah melakukan pencurian tersebut,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku bahwa uang hasil penjualan barang kejahatan tersebut digunakan untuk membeli Narkotika jenis Sabu, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Singkawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

























