SINGKAWANGKITA – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Singkawang akan mendapatkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk mendapatkan nol rupiah biaya BPHTB ini tentu ada syarat dan ketentuan sesuai aturan berlaku. Realisasi BPHTB gratis ini akan secepatnya diberlakukan.
Hal tersebut disampaikan usai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Aulia Candra, S.STP usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kamis (23/01).
Aulia Candra mengatakan Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Rakor ini merupakan upaya konsolidasi kita bersama pihak terkait. Implementasinya akan segara kita lakukan dengan secepatnya,” ujarnya
Pemkot Singkawang nantinya akan membuat surat edaran terkait pelaksanaan program ini.
Ada persyaratan yang harus dilengkapi pemohon/warga yang ingin mendapatkan BPHTB gratis ini. Mulai persyaratan subjektif dan objektif yang nantinya tertuang dalam dokumen pemohon untuk diusulkan ke Pemkot Singkawang melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK). Warga yang ingin mengajukan program ini diantaranya tentu warga tergolong MBR.
Batasan penghasilan MBR, yaitu maksimal Rp 7 juta per bulan untuk individu/single/ yang belum menikah dan Rp 8 juta untuk yang sudah menikah/pasangan. Syarat lainya, kata PJ Sekda Singkawang, warga tersebut baru pertama kali memiliki rumah dan persyaratan lainya.
“Intinya dalam hal ini kita juga tidak ingin membebani masyarakat dengan persyaratan yang ada namun lebih memberikan kepastian hukum atas tanah dan bangunan bagi pemohon program ini,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang, Parlinggoman selain memenuhi syarat subjektif yakni batasan MBR, kepemilikan rumah pertama kali, dan tidak memandang pekerjaan atau status.
Syarat objektifnya untuk mendapatkan BPHTB gratis adalah luas lantai rumah itu paling besar 36 meter persegi dan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu dikenal izin mendirikan bangunan (IMB).
Kemudian ada juga syarat pemohon harus lolos verifikasi faktual di lapangan dan validasi karena ini menyangkut kelayakan pemohon mendapatkan program ini. Seperti kelayakan pemohon untuk dalam kemampuan pembayaran kredit dengan perbankan.
“Misalkan pemohon memiliki penghasilan Rp 7 juta, namun setelah dilakukan cek untuk kelayakan ternyata ada nyangkut pinjaman koperasi, pinjaman bank, CU, sehingga setelah divalidasi ternyata pemohon tak mampu untuk menjalankan sistem perkreditan juga akan menjadi pertimbangan layak atau tidaknya menerima penggratisan BPHTB ini,” ungkapnya.
Pemkot akan secepatnya merilis persyaratan apa saja yang dibutuhkan pemohonn untuk mendapatkan program ini, dimana setidaknya ada 5 dokumen yang diurus ke Bapenda Singkawang dan 2 dokumen ke DPMTK Singkawang. “Untuk menjalankan program penghapusan biaya BPHTB ini sudah ada dasar hukumnya mulai undang-undang, peraturan pemerintah, surat keputusan bersama, serta peraturan walikota Singkawang,” jelasnya.
Rakor ini dihadiri Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Ketua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Singkawang, BTN Singkawang, BNI Singkawang, Bank Mandiri Singkawang, Bank Syariah Indonesia (BSI) Singkawang, Bank Kalbar Singkawang, Bank Kalbar Syariah Singkawang, Real Estate Indonesia (REI) Kota Singkawang, Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Kota Singkawang, seluruh Pejabat Administrator di lingkungan Bapenda Singkawang. (*)



























