SINGKAWANGKITA – Kejaksaan Negeri Singkawang (Kejari) mengeluarkan surat pemberitahuan panggilan ke-3 kepada tersangka atas nama Sahbani.
Dalam rilis resmi Kejari Singkawang, Kamis 12 Oktober 2023, surat panggilan ke-3 ini dikeluarkan usai tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya.
“Mangharapkan kehadiran saudara sesuai panggilan di atas,” tulis dalam press rilis Kejari Singkawang dikutip pada Kamis 12 Oktober 2023.
Dalam lampiran surat panggikan ke-3 ini, Tersangka Sahbani yang merupakan pensiunan PNS diharuskan hadir pada Senin 16 Oktober 2023 mendatang ke Kantor Kejari Singkawang.
Penyidik meminta tersangka hadir untuk mendengarkan dan memeriksa tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat Kota Singkawang tahun 2020 – 2021 yang berasal dari Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor PRINT- 02/O.1.11/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022. (*)