SINGKAWANGKITA – Seorang pemuda di Kecamatan Singkawang Timur, berinisial KG (21) terpaksa diamankan Polisi, usai menodongkan senjata api jenis Lantak ke korban berinisial BV (22).
Aksi todong senjata ini bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di Jalan Raya Singkawang-Bengkayang, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur, Kamis 5 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat itu, KG sempat mendorong-dorong BV yang lagi berbaring dengan menggunakan lutunya, sembari menannyakan keberadaan seorang pria.
Tak terima didorong dengan lutut, BV yang kemudian beranjak dari posisi berbaringnya dan kemudian beradu argumen hingga sempat memukul KG dengan tangan kosong.
Pertikaian ini sempat dilerai oleh beberapa pria sekitar, namun tak berapa lama, KG yang kesal dipukul kemudian hendak mengeluarkan sebilah pisau, meski berhasil ditahan oleh BV.
Keduanya sempat bubar usai pertikaian itu, namun beberapa saat kemudian, mereka kembali bertemu di lokasi tersebut.
Saat itu, BV tiba bersama pamannya berinisial YD yang kini berstatus sebagai saksi, sementara KG tiba di lokasi dengan membawa senapan jenis Lantak.
Paman BV pun langsung menghentikan KG dan mengamankan senjata lantak tersebut, kemudian mendatangi Mapolsek Singkawang Timur untuk membuat laporan.
“Kami sudah mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mengamankan tersangka,” terang Kapolres melalui Kapolsek Singkawang Timur, AKP Samsudin.
Akibat perbuatannya, KG kini disangkakan dengan Tindak Pidana penyalahgunaan sajam, Senpi dan Handak UU darurat Nomor 12 tahun 1951. Tentang penyalahgunaan Senjata tajam, Senjata api dan bahan peledak sebagaimana di maksud dalam pasal 1 Ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951. (*)



























