Hoax Buster
Terkait beredarnya video penolakan terhadap lokasi karantina di gedung Diklat Latihan Kerja di Gang Sosial pada Sabtu 2 Mei 2020 yang dilakukan oleh sejumlah warga dan dimotori oleh seseorang perwakilan masyarakat.
Ada beberapa informasi yang termaktub didalam video
Pada timeline video 0:14 detik , dinarasikan penolakan ratusan warga menolak asrama Diklat dijadikan tempat karantina mandiri yang menjadi OTG, ODP dan PDP.
Pengertian OTG (Orang Tanpa Gejala)
ODP ( Orang Dalam Pemantauan)
PDP ( Pasien Dalam Pengawasan)
Terdapat misinformasi, PDP adalah pasien yang berada atau tengah dirawat di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.
Sehingga tidak memungkinkan untuk ditempatkan di lokasi karantina.
Pada 1: 16 detik Tulisan yang terpasang di Spanduk, “Jauhkan ancaman Covid-19 di Kampung Kami !!! Rt 02, Rt 03. Rt 04 gang sosial dan sekitarnya, dengan keras menolak tempat tinggal kami dijadikan tempat karantina covid-19 “
Terdapat misinformasi jika lokasi karantina bukan ditempat tinggal warga.
Pada 1:28 detik, terdapat puluhan warga berkerumun dan meneriakkan bersatu menolak lokasi karantina.
Terdapat kekeliruan mengumpulkan puluhan warga tanpa physical distancing yang sangat rentan terhadap penyebaran covid-19
Pada 3:24 detik, terdapat bumper video dengan tulisan “Pemerintah mengajak kami mencegah penyebaran covid-19 dengan mengirim virus ke kampung kami, sungguh TERLALU”
Terdapat misinformasi pemerintah akan mengirim virus ke pemukiman warga
Dasar peraturan kekarantinaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, terdapat beberapa jenis karantina yang dapat dilakukan oleh Pemerintah, salah satunya adalah karantina fasilitas khusus.
Karantina dengan fasilitas khusus adalah jenis karantina yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Karantina fasilitas khusus dilakukan dengan fasilitas khusus yang hanya disediakan bagi orang yang terduga terinfeksi virus corona.
Jenis karantina ini merupakan langkah alternatif bagi Pemerintah apabila fasilitas kesehatan sudah tidak cukup dan mampu untuk menampung orang yang memiliki gejala dan riwayat kontak secara langsung dengan pasien positif virus corona.
Alternatif ini dilakukan di fasilitas yang dikelola khusus untuk menangani virus. Dapat dilakukan di tempat-tempat yang luas seperti asrama haji, wisma, hotel, ataupun tempat-tempat lain yang dirasa layak untuk dijadikan rumah sakit darurat untuk menangani virus pandemi.
Selain itu, fasilitas ini tetap diawasi oleh pihak-pihak yang terkait dan berwenang di bidangnya seperti Lembaga atau Kementerian, Pemerintah Daerah setempat antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah, TNI, Polri, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan lain sebagainya.
Fasilitas ini mendapatkan pembiayaan dan di bawah naungan langsung oleh Pemerintah di bawah naungan Kementerian, Gubernur, Walikota, ataupun Bupati yang memiliki wewenang urusan di wilayah fasilitas kesehatan darurat tersebut.
Berdasarkan kesimpulan video dan narasi yang dibangun, terdapat MISINFORMASI YANG MENYESATKAN DAN TINDAKAN PENGUMPULAN MASSA YANG MEMUNGKINKAN TERJADINYA PENYEBARAN COVID-19.


























