SINGKAWANG KITA – Satgas Covid-19 Kota Singkawang yang diketuai Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie turun langsung untuk menyampaikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyrakat atau PPKM pada pengunjung cafe, restoran dan warung kopi, Sabtu (24/4) malam.
Sebagaimana yang sudah disepakati bersama, untuk menekan lajunya angka terkonfirmasi Covid-19, bahwa Pemkot dan pengusaha UMKM berbasis mikro sepakat untuk menutup usahanya pukul 22.00 WIB sampai satu minggu kedepan.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, bahwa razia yang digelar adalah upaya Pemkot Singkawang menindaklanjuti SK Gubernur Kalbar dan instruksi dari Menteri atau Satgas Covid-19 pusat.
“Bahwa kita semua harus membatasi kegiatan kita untuk mengurangi angka terkonfirmasi Covid-19 khususnya di Kota Singkawang,” katanya.
Untuk di Kota Singkawang, katanya, bahwa angka terkonfirmasi Covid-19 semakin hari semakin naik.
“Maka dari itu kita lakukan patroli serentak khususnya di lima kecamatan yang ada di Singkawang untuk memacu semangat masyarakat agar mereka bisa menyadari dan mengerti bahayanya Covid-19,” ujarnya.
Tjhai Chui Mie juga meminta kepada masyarakat Kota Singkawang bersatu dan bergandengan tangan untuk melawan Covid-19.
“Karena jika secara orang perorang, saya yakin kita tidak bisa memutus penyebarannya. Karena penyebarannya dari kita juga. Virus itu tidak bisa berjalan, tetapi yang berjalan itu adalah orangnya. Maka dari itu kita harapkan kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang untuk beristirahat yang cukup selain memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun,” ungkapnya.
Artinya, kalau masyarakat tidur diatas pukul 00.00 WIB, tentu imun akan turun yang tentunya akan mudah diserang virus.
“Maka dari itu kepada seluruh pedagang pukul 22.00 WJB, semua tempat usaha harus sudah tutup total. Dan sewaktu melaksanakan aktivitasnya, pedagang harus memakai masker dan sarung tangan supaya Singkawang bisa segera lepas dari virus Corona,” pintanya.
Tjhai Chui Mie menegaskan, dalam satu minggu kedepan Satgas Covid-19 Kota Singkawang akan rutin melakukan patroli.
“Nanti kita lakukan evaluasi, jika angka terkonfirmasi masih tinggi mau tidak mau kita naikkan lagi jam operasionalnya, dari pukul 22.00 menjadi pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Salah satu pedagang, Hendra mau tidak mau harus mengikuti keputusan Wali Kota Singkawang.
“Meskipun batas waktu jam operasional yang diberlakukan Pemkot Singkawang cenderung sedikit bertentangan. Karena pada pukul 22.00 WIB adalah merupakan jam yang ramai didatangi pengunjung,” katanya.
Bagaimanapun kesehatan masyarakat lebih pentibg daripada pendapatan.
“Mudah-mudahan upaya yang dilakukan Pemkot Singkawang dapat kiranya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat Singkawang dapat melakukan aktivitasnya seperti biasa.


























