SINGKAWANG KITA – Satreskrim Polres Singkawang telah mengamankan sebanyak lima orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang selalu beraksi di wilayah Kota Singkawang.
“Lima tersangka ini masing-masing berinisial IW, EL, PE, SH dan SA,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Senin (9/11).
Kelima orang ini telah melakukan Curat di lima TKP yang berbeda dan berhasil pihaknya tangkap dalam sepekan ini. Dimana masing-masing tersangka ada yang berperan sebagai pelaku utama, turut serta atau ikut membantu dan sebagai penadah atau penerima hasil kejahatan.
“Kemudian salah satu tersangka dari kelima orang ini adalah merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu kasus Curat, berhasil kita tangkap berdasarkan DPO yang telah kita terbitkan yaitu tersangka berinisial EL, dimana EL ini diduga melakukan Curat di wilayah Kelurahan Pasiran,” ujarnya.
Terhadap lima tersangka ini, pihaknya kenakan Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa lima buah Hand Phone dengan berbagai merk dan satu unit televisi.
“Modus mereka melakukan pencurian, dimana sebelumnya tersangka melakukan pengamatan terhadap rumah yang akan menjadi sasaran. Apabila menurut mereka sudah aman atau kosong, barulah mereka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan Polres Singkawang, disinyalir masih ada TKP-TKP lainnya yang menjadi sasaran dari aksi pencurian yang mereka lakukan.
“Mengenai hal ini masih dalam penyelidikan kita,” jelasnya.
Maraknya pencurian di rumah kosong, kepada masyarakat Singkawang diimbau untuk selalu waspada dan pastikan rumah yang akan ditinggal dalam kondisi terkunci dan aman.
“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman,” pesannya.

























