SINGKAWANG KITA- Jajaran Satlantas Polres Singkawang memberhentikan seorang pengemudi mobil traktor head yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas di Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kamis (10/12) pagi kemarin.
“Kejadiannya hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekitar pukul 09.50 WIB,” kata Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri, Jumat (11/12).
Diberhentikannya pengemudi tersebut, karena pihaknya mendapatkan informasi dari Satlantas Polres Bengkayang, bahwa pengemudi tersebut diduga terlibat kecelakaan lalu lintas di Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.
“Dia diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sebuah motor yang mengarah ke Singkawang,” ujarnya.
Namun pada saat petugas Lantas datang untuk memberikan pertolongan kepada korban sekaligus olah TKP, supir mobil Traktor Head tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Pengemudi mobil Traktor Head yang bermuatan kontainer itu diduga pergi dari arah Pasir Panjang menuju ke Kota Singkawang, tepatnya di Jalan Alianyang Siingkawang,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil komunikasi dan koordinasi yang dilakukan anggota Satlantas Polres Bengkayang dan Singkawang, diketahui jika keberadaan mobil traktor head tersebut berhasil terdeteksi dan berhasil diberhentikan di Jalan Alianyang Singkawang.
“Saat diberhentikan, kita lakukan pengecekan terhadap kendaraan dan ditemukan bekas atau tanda dibagian roda belakang sebelah kanan sebagai bukti telah terlibat kecelakaan lalu lintas, pengemudi dan kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut langsung dibawa personel untuk diamankan,” jelasnya.
Untuk penanganan selanjutnya, sudah anggota Satlantas Polres Singkawang serahkan kepada penyidik Satlantas Polres Bengkayang.
“Untuk pengemudi truck tronton sore kemarin sudah kita bawa ke Bengkayang, namun untuk kendaraan masih dititipkan di Kantor Satlantas Polres Singkawang untuk menunggu proses lebih lanjut,” tutupnya.

























