SINGKAWANG KITA – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang telah mengembangkan inovasi baru, salah satunya adalah layanan permohonan paspor dengan metode “jemput bola” bagi individu yang sedang sakit.
“Inovasi ini merupakan layanan prioritas yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang ramah terhadap Hak Asasi Manusia, dengan memberikan layanan permohonan paspor melalui pengambilan langsung kepada individu yang sedang sakit,” kata Azriyal, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, pada hari Kamis (15/6).
Azriyal menjelaskan bahwa inovasi ini menjadi salah satu layanan prioritas dan unggulan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.
Dengan inovasi ini, petugas Imigrasi Singkawang akan mengunjungi langsung rumah individu/pemohon yang sakit, apabila mereka ingin membuat paspor untuk tujuan berobat ke luar negeri.
Untuk menggunakan layanan ini, keluarga pemohon dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
Mereka diharapkan membawa dokumen persyaratan asli dan salinan fotokopi paspor pemohon.
Selain itu, dokumen tambahan seperti foto pemohon yang sedang sakit, riwayat penyakit, atau surat rujukan juga perlu disertakan.
“Setelah kami menerima permohonan dan memastikan bahwa syarat-syarat terpenuhi, petugas akan mengunjungi pasien untuk melakukan proses pengambilan foto paspor,” jelasnya.
Tentang biaya penerbitan paspor, Azriyal menyatakan bahwa biaya tersebut sama dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon lainnya, yaitu sebesar Rp350 ribu.
Dia berharap melalui layanan ini, Kantor Imigrasi Singkawang dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi warga negara Indonesia yang membutuhkan.

























