SINGKAWANG, KITA – Baru saja bebas dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan pada 9 April 2020 berkat program dari Kementerian Hukum dan HAM terkait asimilasi pencegahan Pandemic Covid-19, AC residivis pencurian kendaraan sepeda motor kembali beraksi pada 11 April.
Ia kemudian ditangkap tidak lama berselang, lantaran korban yang melapor ke Polres Singkawang, mengenali AC dari salinan foto pelaku yang dimiliki oleh Satreskrim Polres Singkawang.
“Jadi modusnya ia minta dihantar kepada korban untuk keliling kota Singkawang, didekat SMA N 2 yang sepi pelaku kemudian mengancam korban dan mengambil alih kendaraan tersebut,” kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi S.IK melalui Kasatreskrim AKP Tri Prasetiyo Senin 13 April 2020.
Selain menangkap AC, satareskrim juga menangkap IC yang melakukan pencurian dua sepeda motor, IC juga residivis yang keluar dari Lapas Singkawang pada Maret kemarin sehingga bukan tercatat sebagai narapidana yang masuk dalam program asimilasi. IC ditangkap usai mencuri sepeda motor di jalan Bambang Ismoyo pada 9 April kemarin.
“Dia merusak kunci stang dan tanpa menggunakan kunci palsu, targetnya kendaraan yang mudah dicuri,” kata Kasat.
Kasatreskrim mengimbau agar masyarakat terutama pemilik kendaraan roda dua untuk melengkapi kendaraannya dengan kunci tambahan.
Sementara AC mengaku jika ia terpaksa kembali mencuri usai keluar dari Lapas akibat kebutuhan.
“Keluarnya 9 april kemarin kena asimilasi corona, mencuri karena kebutuhan,” katanya.


























