SINGKAWANG, KITA- Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial RM, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian di media sosial yang terjadi pada hari Jum’at (22/5) sekira pukul 10.00 WIB.
“Pria ini berhasil kita amankan pada Selasa (26/5) sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo, Kamis (28/5).
Diamankannya RM, lantaran diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaki elektronik dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
“Penyebaran itu dilakukan dengan cara membagikan postingan yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA, yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat,” ujarnya.
Setelah menerima surat perintah penangkapan dari Polda Kalbar, Tim Operasional Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RM di rumah yang bersangkutan tepatnya di Kelirahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara.
“Didalam kesempatan ini, tidak henti-hentinya kami himbau agar pergunakanlah media social dengan bijak, pergunakan secara baik dan bertanggungjawab,” kata Tri, sapaannya
Saat ini, yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar.

























