SINGKAWANG, KITA – Satreskrim Polres Singkawang berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan atau curat berinisial URS.
Pria ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari lalu usai seorang rekannya dalam melaksanakan aksi kejahatan ditangkap polisi.
“URS ditangkap Senin dinihari kemarin, setelah kita mendapatkan informasi keberadaannya di jalan Yos Sudarso,” kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Tri Prasetiyo Rabu (27/5/2020).
URS sebelumnya melakukan aksi pencurian disebuah toko di Pasar Semi Modern Alianyang. Ia berdua bersama RO membongkar toko cinderamata dan membawa kabur aneka kosmetik, tas, jam tangan, dompet hingga kipas angin gantung di toko tersebut.
“Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 7.000.000 kemudian korban melapor ke Polres dan yang pertama diamankan itu RO, lalu kita melakukan pencarian terhadap URS,” katanya.
Kasatreskrim mengimbau agar warga atau pelaku usaha dapat melengkapi lokasi usahanya dengan kamera pengawas, guna memudahkan pemantauan saat ditinggal ataupun ketika terjadi tindak kejahatan dapat menjadi petunjuk awal pengungkapan kasus.
“Kami akan selalu melakukan tugas dengan berupaya semaksimalnya dalam menumpas kejahatan di kota singkawang.” Pungkasnya.

























