SINGKAWANG, KITA- Tiga pintu batas kota Singkawang yang masing-masing berbatasan dengan Kabupaten Sambas dan dua Perbatasan dengan Kabupaten Bengkayang akan dilakukan pemeriksaan ketat terhadap warga yang melintas masuk kedalam kota. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi sebaran Covid-19.
Pemeriksaan mencakup suhu tubuh dan apabila kedapatan ada yang tinggi suhu tubuhnya lebih dari 37.5 derajat Celsius akan langsung diambil tindakan rapid test.
“Pemeriksaan kesehatan atau cek point ini akan dimulai dari tanggal 16-23 Mei 2020,” kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, saat memberikan keterangan press bersama media, Sabtu (16/5).

Adapun tiga lokasi pintu masuk yang dimaksud, antaralain, pertama, perbatasan Singkawang-Sambas, tepatnya di Pos Pengamanan Simpang VIT Jalan Ratu Sepudak, Kecamatan Singkawang Utara.
Dua, perbatasan Singkawang-Bengkayang (masuk dari arah Pontianak) tepatnya di Pos Pengamanan Pasir Panjang, Kecamatan Singkawang Selatan. Tiga, perbatasan Singkawang-Bengkayang tepatnya di Pos Pengamanan Jalan Raya Singkawang-Bengkayang, Kecamatan Singkawang Timur.
“Untuk operasional pelaksanaan pemeriksaan di tiga Pos Pengamanan tersebut akan ditempatkan personel gabungan terdiri dari tenaga medis, TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP,” ujarnya.
Para personel akan bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pengguna jalan raya atau transportasi yang melintas masuk ke wilayah Kota Singkawang.
“Artinya, setiap orang yang masuk ke Kota Singkawang akan diperiksa suhu badannya dengan alat Thermo Scan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan suhu badan lebih dari 37,5 derajat celcius, maka akan dilakukan Rapid Test. Dan jika hasil Rapid Test Reaktif dan yang bersangkutan merupakan warga Kota Singkawang maka akan diarahkan untuk melakukan karantina terpusat. Namun apabila yang bersangkutan bukan merupakan warga Singkawang maka diminta untuk kembali ke daerahnya,” ungkapnya.
Menurutnya, lokasi dan tempat karantina mandiri secara keseluruhan sudah siap digunakan dan untuk operasionalnya akan ditempatkan personel gabungan terdiri dari tenaga medis, TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD yang bertugas untuk melayani, mengawasi dan mengamankan warga yang menjalani masa karantina selama 24 jam.
“Semoga dengan segala usaha dan kegiatan yang dilaksanakan ini kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Singkawang. Untuk itu, mari kita bergandengan tangan dan bersama-sama kita lawan Covid-19,” ajaknya.
Dia juga mengimbau, agar semua masyarakat Kota Singkawang selalu waspada dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

























