SINGKAWANG, KITA- Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang melakukan kebijakan karantina mandiri terhadap seorang ASN yang baru pulang dari mengikuti kegiatan di Jakarta. Langkah ini merupakan tindakan antisipatif lantaran ASN tersebut pulang dari wilayah yang tengah terdapat kasus positif corona.
“Karantina mandiri ini dilakukan secara sukarela di rumahnya masing-masing dan akan berlangsung selama 14 hari dengan status orang dalam pemantauan (ODP),” kata Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, Barita P Ompusunggu, Senin (16/3).
Selama 14 hari, pegawai yang dikarantina tidak boleh keluar rumah. Kemudian, apabila dalam 14 hari karantina pegawai yang bersangkutan mengalami demam, batuk dan pilek maka statusnya dapat dinaikkan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP).
Sehingga PDP ini akan terus pihaknya awasi untuk dilakukan pemeriksaan, dilakukan pengambilan swap atau lendir tenggorokan pasien untuk dikirim ke Badan Litbangkes.
Menurutnya, pegawai yang dikarantina bukan berarti tidak masuk kerja. “Hanya sistemnya saja yang dirubah, dalam artian apabila ada hal-hal yang sangat penting untuk dia kerjakan, maka dia bisa mengerjakannya di rumah,” ungkapnya.

























