SINGKAWANGKITA – Jajaran Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (48). Ia diciduk Polisi lantaran kedapatan menyimpan 34,8 Kg sisik hewan trenggiling.
K yang kini berstatus tersangka diamankan di kediamamnya di Jl. Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat pada Minggu 8 Oktober 2023.
Dari penggeledahan di kediammnya, petugas menemukan 34,8 Kg sisik trenggiling yang disimpan tersangka di dalam karung putih dan ransel hitam.
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Prasetiyo menjelaskan, puluhan kilogram sisik trenggiling tersebut tersangka beli dari orang lain dan direncakan akan dijual kembali.

“Namun belum sempat menjual kembali sisik trenggiling tersebut, tersangka berhasil kami amankan,” jelas Kompol Tri Prasetiyo.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (*)



























