SAMBAS,KITA – Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kantor Imigrasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas memberlakukan pembatasan pelayanan paspor.
“Terkait surat edaran tersebut, Kantor Imigrasi Sambas melakukan langkah pembatasan pelayanan paspor dan juga memberlakukan Work From Home (WFH) bagi petugas. Walaupun diberlakukan WFH, tetap ada petugas piket yang standby di kantor untuk melayani pelayanan paspor yang sifatnya darurat seperti orang sakit yang memang urgent perlu diberangkatkan untuk pengobatan ke luar negeri kami tetap berikan pelayanan untuk mendapatkan paspor ,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Iwan Suwanda, Jumat (27/03/2020).
Selain itu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas tetap buka hanya untuk pengambilan paspor.
“Kantor Imigrasi Sambas tetap buka dan petugas tetap standby untuk pemohon yang ingin mengambil paspor,” tambahnya.
Kantor Imigrasi Sambas juga melakukan langkah-langkah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor dengan melakukan pengadaan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan hand sanitizer.

“Kita juga sudah menyediakan masker, hand sanitizer dan suplemen vitamin lainnya untuk petugas, dan juga handsanitizer serta disinfektan sudah kami sebar di kantor untuk melindungi diri dan mencegah penyebaran Covid-19 ini. Khusus bagi petugas-petugas Imigrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti yang bertugas di PLBN Aruk, kita bekalkan suplemen untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan juga masker dan alat pelindung diri sehingga bisa mencegah dari terpaparnya Covid-19,” ucap Iwan.
Terkait Lockdown yang diberlakukan oleh Malaysia, Imigrasi di PLBN Aruk tetap melakukan pelayanan.
“Jadi untuk saat ini pelayanan Keimigrasian di PLBN Aruk masih ada karena kedatangan Warga Negara Indonesia melalui PLBN Aruk masih cukup tinggi. Dan sejak Malaysia memberlakukan Maklumat Sekatan atau Lockdown, pemerintah Malaysia khususnya Imigrasi di Biawak-Aruk tetap membuka pelayanan untuk Warga Negara Malaysia yang akan kembali ke Malaysia dan Warga Negara Asing yang akan keluar dari Malaysia,” tutupnya.



























