SINGKAWANG KITA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang mencatat ada sebanyak 208 penolakan dan penundaan dokumen perjalanan RI periode Januari sampai dengan Desember 2022.
“Penolakan dan penundaan
dilakukan karena para pemohon tersebut belum melengkapi persyaratan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas OI TPI Singkawang, Azriyal Zam, Senin (5/6).
Para pemohon paspor RI, katanya, datang ke Kantor Imigrasi mengaku membuat paspor dalam rangka kunjungan keluarga atau wisata.
Namun, setelah didalami petugas melalui wawancara secara mendalam ternyata mereka mau bekerja di luar negeri.
“Sesuai dengan fungsi Keimigrasian yakni pelayanan, penegakan hukum, keamanan
negara serta fasilitator pembanqunan kesejahteraan masyarakat, penolakan dan penundaan sebanyak 208 paspor ini adalah upaya dan komitmen Kantor Imigrasi Singkawang dalam rangka mencegah para PMI non prosedural untuk bekerja di Luar Negeri serta membantu pemerintah dalam upaya pencegahan preventif Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, lanjutnya, dalam pemberian Paspor RI telah melakukan sesuai dengan SOP (Standar Operssional Prosedur) yang telah di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yang mana setiap pemohon melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
“Dalam laporan periode tahun 2022 Kantor Imigrasi Singkawang telah menerbitkan Paspor total sebanyak 34.889 yang terdiri dari penerbitan 15.040 paspor baru, 18.442 paspor penggantian, 581 paspor penggantian halaman penuh, 54 paspor penggantian karena rusak dan 772 paspor penggantian karena hilang,” ungkapnya.

























