SINGKAWANG KITA – Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo memberikan keterangan press rilis terhadap penanganan perkara dugaan salah melakukan tindakan medis atau Mala Praktik oleh seorang dokter di Rumah Sakit Umum Harapan Bersama (RSUHB) di Kota Singkawang, Selasa (2/2).
Laporan tersebut telah disampaikan oleh Sdr SP pada tanggal 12 Agustus 2020, dengan melaporkan salah satu dokter RSUHB atas nama VR karena diduga melakukan tindakan medis yang salah hingga menyebabkan istri dari SP meninggal dunia.
“Terhadap pengaduan perkara ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap korban (SP) dan saksi-saksi dari RSUHB Singkawang,” kata Tri Prasetiyo.
Total semua saksi RSUHB Singkawang yang diperiksa ada sebanyak 12 orang yang terdiri dari dokter pelaksana sampai dengan perawat-perawatnya.
Setelah mengambil keterangan dari para saksi, kemudian Satreskrim Polres Singkawang langsung meminta keterangan dari saksi ahli yang melibatkan IDI Singkawang, POGI Kalbar dan tindak pidana.
“Seperti masalah teknis Mala Praktek ke IDI Singkawang, terkait dengan temuan kami di lapangan kami melakukan pemeriksaan ke ahli hukum pidana. Dari kedua ahli yang kita periksakan ini, berdasarkan keterangan ahli bahwa perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh oknum dokter VR ini adalah bukan merupakan perbuatan atau tindakan Mala Praktik,” ujarnya.
Artinya, tidak terjadi Mala Administrasi dan Mala Praktik. Sehingga untuk perkara ini maka Polres Singkawang tutup, karena perkaranya bukan merupakan tindak pidana.
Kasat Reskrim menambahkan, sejauh ini belum ada upaya dari pihak terlapor (baik rumah sakit maupun oknum dokter) untuk melaporkan balik pelapor. Karena perkara ini sifatnya baru laporan pengaduan.
“Artinya SP menduga jika oknum dokter yang menangani istrinya itu salah. Namun dari hasil penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi ahli bahwa yang diadukan pelapor tidaklah terbukti. Sehingga itu masih bisa dikatakan wajar,” ungkapnya.

























