SINGKAWANGKITA- Polres Singkawang menggelar konferensi press mengenai hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Singkawang, Kamis (28/1).
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pelaku yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak 30,45 gram,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Singkawang juga telah mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan yang dilakukan terjadi pada tanggal 19-24 Januari 2021.
Kapolres menyebutkan, masing-masing tersangka yang diamankan adalah berinisial AA, WR, AR, DP dan HA.
“Kelima orang ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Kemudian Pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana seumur hidup atau ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres mengungkapkan, kelima orang yang diamankan adalah merupakan jaringan yang berbeda-beda. Untuk barang bukti yang paling banyak diamankan adalah dari tersangka HA dengan total bersih barang buktinya seberat 29,82 gram.
“Yang bersangkutan juga diketahui residivis, karena pernah berhadapan dengan hukum lantaran kasus yang sama,” ungkapnya.
Salah satu tersangka AA, mengaku barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di Pontianak.
“Ngambilnya saya sendiri,” katanya.

























