SINGKAWANG KITA – Pemkot Singkawang memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi Kesehatan kepada pelaksanaan kegiatan-kegiatan perayaan pergantian tahun. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19, terlebih saat ini Kota Singkawang masih masuk di zona oranye penyebaran covid-19.
Sehingga apabila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 maka Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang akan melakukan penertiban dan penegakan hukum melalui tim penegakan hukum terpadu yang meliputi Satpol PP dan unsur TNI-Polri.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Bersama Forkopimda Kota Singkawang. Keputusan yang dibuat oleh kota pariwisata ini tentu berat, namun karena keselamatan rakyat adalah yang utama maka kebijakan ini diambil.
“Untuk itu, dalam rangka menyambut hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 saya akan menyampaikan beberapa hal,” kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie dalam siaran persnya, Selasa (22/12).
Pertama, Pemkot Singkawang mengimbau kepada seluruh umat Kristiani dalam merayakan Natal agar mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 tanggal 30 November 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah Natal dimasa pandemi Covid-19.
Dua, Pemkot Singkawang menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi kesehatan untuk semua kegiatan perayaan Tahun Baru 2021. Dan memberikan batasan waktu operasional sampai dengan pukul 23.00 WIB kepada penyedia jasa, rumah makan/restoran, cafe, warung kopi dan lain-lain.
“Hal ini juga, katanya, adalah berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 37 tahun 2020 tentang penataan kehidupan menuju normal baru khususnya dibidang perdagangan dan jasa Kota Singkawang,” ujarnya.
Tiga, mengimbau kepada pengunjung atau wisatawan yang ingin berlibur di Kota Singkawang agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan ketentuan yang berlaku.
Empat, apabila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 maka Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang akan melakukan penertiban dan penegakan hukum melalui tim penegakan hukum terpadu yang meliputi Satpol PP dan unsur TNI-Polri.
Lima, kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Singkawang mari tetap mendisiplinkan diri serta menerapkan protokol kesehatan disetiap aktivitas sehari-hari.
“Yaitu dengan selalu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan Handsanitizer, memakai masker dan tetap menjaga jarak,” ungkapnya.

























