SINGKAWANG KITA – Polres Singkawang menggerebek lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tepatnya di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah atau di sekitar kawasan Danau Biru, Jumat kemarin. Sebanyak lima pekerja diamankan, sementara penyandang modal tengah dalam pencarian aparat.
“Pada saat penangkapan kami menemukan lima orang dengan masing-masing berinisial MW, MH, MK, RA dan SR yang sedang melaksanakan aktivitas penambangan,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Senin (9/11).
Setelah ditanya, mereka mengakui jika kelimanya sedang bekerja yang biasa disebut dengan Dongfeng.
“Terhadap kelima orang ini akhirnya dilakukan pemeriksaan dan melakukan penyitaan barang bukti. Kemudian dilakukan gelar perkara dan sekarang kelimanya sudah ditetapkan sebagaj tersangka,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan adalah berupa satu set mesin Dongfeng merk Changghai, satu buah selang Aspiral warna biru ukuran 4 Inc dengan panjang 3 meter, dua buah pipa Paralon ukuran 4 Inc dengan panjang 4 meter dan satu buah selang lipat ukuran 4 Inc dengan panjang 3 meter.
“Kemudian, satu buah pipa besi cabang lima, tiga buah kain keset, satu buah pipa siku terbuat dari besi, satu buah atarter engkol mesin Dongfeng, satu buah drum belah, dua buah ken ukuran 35 liter yang digunakan untuk wadah BBM jenis solar dan satu buah cangkul,” ungkapnya.
Kelima tersangka ini merupakan warga Kota Singkawang dan dikenakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100 Miliar.

























