SINGKAWANG KITA- Sejumlah fraksi DPRD Singkawang memberikan pemandangan umum (PU) terhadap Nota Pengantar Wali Kota Singkawang mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Singkawang, Kamis (17/9) kemarin.
Seperti yang disampaikan Fraksi Nasdem, melalui juru bicaranya, Anewan memberikan apresiasi atas kerja keras eksekutif dan legislatif yang telah berkolaborasi secara harmonis.
“Kedepannya kami minta tolong dipatuhi dengan tepat waktu penyerahan draf APBD Perubahan sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan,” kata Anewan.
Karena, secara ideal memang dibutuhkan ruang dan waktu yang cukup untuk kajian yang lebih tajam atas RAPBD-P tersebut.
“Namun untuk tahun ini kami juga memakluminya, mengingat tidak normalnya situasi yang diakibatkan bencana non alam Covid-19,” ujarnya.
Menurutnya, Perubahan APBD Kota Singkawang tahun 2020 merupakan momentum penting bagi keberlanjutan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, karena melihat kondisi pandemi Covid-19 saat ini, hendaknya agar pemerintah daerah lebih efisien dalam pembelanjaan keuangan daerah.
“Mencermati kesesuaian dan konsistensi dalam rancangan penjabaran APBD dan rencana kerja anggaran RKA tiap-tiap OPD, sekaligus sebagai penyempurna APBD Induk 2020 yang telah disahkan sebagai antisipasi dan agregasi untuk memenuhi aspirasi masyarakat Kota Singkawang,” ungkapnya.
Kemudian, berkaitan dengan dana Covid-19, fraksinya meminta kepada TAPD menyerahkan semua laporan realisasi penggunaan anggaran yang dipakai oleh SKPD terkait.
Disamping itu, semua data pendukung pembahasan RAPBD-Perubahan TA 2020 agar disiapkan.
Fraksinya tidak ingin kejadian yang sama terus berulang-ulang dalam setiap pembahasan, TAPD selalu tidak siap dengan data.
“Harapan fraksi kami dengan keterbatasan dana pemerintah tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan pembangunan secara lebih adil, merata dan berkesinambungan sebagaimana terangkum dalam rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahun 2020,” jelasnya.
Dengan mengarahkan anggaran untuk kegiatan yang benar-benar prioritas sesuai prioritas pembangunan daerah terdiri atas bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan bidang pariwisata.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie dalam nota pengantarnya mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2020 disampaikan dalam rangka mengakomodir penyesuaian terhadap target-target pendapatan, target belanja dan target pembiayaan.
“Setelah dilakukannya evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan APBD Kota Singkawang yang telah berjalan selama 7 bulan ini, maupun atas dasar kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi yang harus kita sinergikan dalam perencanaan kita,” katanya.
Menurutnya, beberapa faktor yang melatarbelakangi kondisi perlunya dilakukan perubahan terhadap APBD Kota Singkawang TA 2020 adalah sebagai berikut, pertama, adanya penyesuaian terhadap target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2020 dan penyesuaian terhadap target penerimaan Silpa tahun 2019 yang telah di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dua, adanya penyesuaian target pendapatan dana transfer yang bersumber dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 5 tahun 2020 tentang postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) TA 2020,” ujarnya.
Tiga, adanya usulan pergeseran belanja, antar jenis, kegiatan, program, kelompok dan antar SKPD yang memang sangat diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kegiatan dalam TA 2020.
“Selain itu juga terdapat beberapa usulan program/kegiatan baru pada beberapa SKPD yang prioritas dan mendesak untuk dilaksanakan, namun belum terakomodir dalam Perda tentang APBD TA 2020,” jelasnya.

























