SINGKAWANG, KITA- Tim gabungan yang terdiri dari Satlantas, Dishub, Satpol PP dan Subdenpom Singkawang kembali menggelar razia penegakan Perwako Nomor 49 tahun 2020 sekaligus pelanggar lalu lintas di Simpang Jalan Kalimantan, Jumat (18/9).
Selain memberikan sanksi kepada pelanggar protocol kesehatan yang didominasi tidak menggunakan masker, Raqzia gabungan dengan salah satu unsur dari Satlantas juga memberikan sanksi tilang bagi pengguna jalan raya yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri mengatakan, dalam rangka penegakan Perwako Nomor 49 tahun 2020, tim gabungan melaksanakan kegiatan terpadu.
“Kegiatan ini dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020,” katanya.
Adapun sasarannya, adalah para pengendara dan para pengguna jalan lainnya yang akan memasuki Kota Singkawang.
“Tentunya sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing khususnya Satlantas melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Dalam giat ini, katanya, Satlantas Polres Singkawang telah memberikan tindakan tilang sebanyak 30 orang.
“Rata-rata pelanggaran yang masih banyak ditemukan pada pengendar roda dua yaitu masih adanya pengendara yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 29 orang dan pelanggaran kepada pengendara roda enam sebanyak satu orang,” ungkapnya.

























