SINGKAWANG, KITA- Berdasarkan hasil pengembangan, Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan HA alias IT, yang saat ini sedang mendekam di jeruji besi Polres Singkawang dengan kasus yang serupa.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka HA alias IT yang sebelumnya sudah ditangkap dan ditahan di Mako Polres Singkawang, bahwa tersangka juga ada melakukan tindak pidana Curanmor di TKP lain yaitu di Jalan Tani,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Senin (13/7).
Kejadian pencurian tersebut dilakukan HA alias IT pada 23 Maret 2020 sekira pukul 21.30 WIB, diteras rumah pelapor di Jalan Tani, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah.
“Ketika pelapor hendak memakai sepeda motor tersebut, namun sudah tidak ada/hilang di tempat. Yang mana sepeda motor tersebut adalah merupakan milik Pemerintah Kota Singkawang,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Mapolres Singkawang.
“Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,” ungkapnya.
Saat berhasil membawa kabur motor milik korban, kemudian tersangka membawa sepeda motor milik korban ke Kabupaten Sambas.
“Kemudian Unit Buser melakukan penyelidikan dan didapatkanlah informasi bahwa sepeda motor korban berada di Kabupaten Sambas, lalu Unit Buser menuju ke Kabupaten Sambas untuk melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor tersebut,” ungkapnya.
Kemudian barang bukti tersebut, berhasil pihaknya amankan dan saat ini sudah berada di Mapolres Singkawang guna proses penyidikan lebih lanjut.

























