SINGKAWANG,KITA- Polres Singkawang dan Polres Bengkayang bekerjasama membekuk sindikat pencurian sepeda motor yang meresahkan di dua kabupaten kota yang bertetangga ini. Empat pelaku berhasil dibekuk, satu diantaranya bahkan masih dibawah umur.
Dari hasil pengungkapan ini, setidaknya lima kendaraan bermotor yang merupakan barang bukti telah berhasil diamankan, tiga diantaranya telah teridentifikasi dan dibuat laporan polisinya.
“Empat pria ini masing-masing berinisial SA, SY, WN dan NG,” kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi W S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo dalam keterangan Press Rilisnya, Selasa (16/6).

Parahnya, salah satu tersangka berinisial SA masih tergolong anak dibawah umur lantaran baru berusia 16 tahun dan berperan sebagai pengantar atau turut serta membantu aksi tersebut sama seperti tersangka SY dan NG.
Sedangkan, tersangka WN yang merupakan warga Kabupaten Bengkayang berperan sebagai pelaku utama dari aksi Curanmor tersebut.
Pengungkapan kasus ini, katanya, berkat adanya informasi yang menyebutkan jika keempat tersangka ini sedang berada di Kabupaten Bengkayang. Mendapat informasi tersebut, pihaknya bersama Satreskrim Polres Bengkayang langsung melakukan penangkapan dan pengembangan.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan sebanyak lima unit sepeda motor, yang mana kelima unit sepeda motor ini adalah merupakan hasil curian yang mereka lakukan di wilayah Kota Singkawang,” ujarnya.
Dimana dari lima sepeda motor tersebut, tiga motor diantaranya mereka ambil pada bulan Januari 2020 satu kejadian dan dua kejadian di bulan Mei 2020.
“Untuk TKP motor itu sendiri ada di Jalan Veteran, Sagatani dan Jalan Raya Singkawang-Bengkayang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Menurutnya, para tersangka merupakan komplotan dan sampai saat ini Polres Singkawang masih terus melakukan pengembangan apakah masih ada TKP-TKP lainnya.
Sementara modus yang digunakan para tersangka, melihat keadaan motor yang sedang terparkir mengarah ke jalan yang secara logis menurut mereka aman untuk dicuri.
“Lalu secara spontan mereka beraksi dengan merusak kontak motor dengan kunci T dan ketika motor sudah bisa hidup barulah mereka bawa kabur,” katanya.
Kepada masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap kendaraannya. Pastikan kendaraan berada di tempat yang aman dan terkunci.
“Bila perlu gunakan kunci ganda, supaya lebih aman lagi silahkan pasang alarm,” pesannya.
Salah satu tersangka, WN mengaku sudah 8 kali melakukan pencurian sepeda motor.
“Masing-masing motor ada yang dijual Rp1 juta dan Rp1,5 juta,” katanya.



























