SINGKAWANG, KITA- Satresnarkoba Polres Singkawang bersama Intelmob Batalyon B Pelopor Polda Kalbar telah mengamankan tiga orang pria masing-masing berinisial RN alias KY, PO alias IP dan UD, lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Sementara satu pengedar berinisial AJ saat ini masih dalam pengejaran Polres Singkawang.
“Dari tangan tiga tersangka ini, kita berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket dengan berat 0,47 gram. Sedangkan pil ekstasi ada sebanyak 6 butir dengan berat 2,4 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Jumari pada keterangan Press Rilisnya, Senin (15/6).
Menurutnya, ketiga tersangka ini berhasil diamankan di tiga TKP yang berbeda. Seperti tersangka RN alias KY berhasil pihaknya amankan dari sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Pahlawan Gang Stempel, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Senin (8/6) sekitar pukul 01.30 WIB.
Menurut keterangan RN alias KY, bahwa narkotika jenis pil ekstasi yang disimpannya didapatkan oleh Sdr AJ yang beralamat di Kelurahan Roban.
“Pada saat dilakukan pengejaran, ternyata Sdr AJ sudah tidak berada di rumahnya. Namun dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh istrinya, anggota menemukan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4 butir didalam kantong plastik klip warna Orange seberat 1,6 gram dan uang tunai sejumlah Rp700.000,” ujarnya.
Sedangkan tersangka PO alias IP dan UD, berhasil pihaknya amankan pada 10 Juni 2020, sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka PO alias IP berhasil pihaknya amankan dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mawar, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, anggota menemukan satu buah kotak korek api yang berisikan 3 paket didalam kantong plastik klip yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dan ditemukan di belakang lemari di dalam kamar tidur yang ditempati oleh ibunya dan uang tunai sejumlah Rp200.000,” ungkapnya.
Anggota juga menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket di kamar tersangka.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr UD yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gang RDKS, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah,” jelasnya.
Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap UD. Sewaktu dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan barang bukti narkotika, karena narkoba tersebut sempat dibuang oleh UD di belakang rumahnya sewaktu anggota datang.
Kemudian anggota melakukan pencarian, tetapi tidak ditemukan. Meski demikian, polisi tetap mengamankan UD untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Salah seorang tersangka RN alias KY mengaku menyesal lantaran sudah menjual narkoba.
“Sebelumnya saya sudah pernah menjalani hukuman karena kasus yang sama ditahun 2013 silam,” katanya.
Hukuman kali ini yang merupakan kedua kalinya, dan dia berharap semoga menjadi yang terakhir kali.



























