SINGKAWANG, KITA- Telah empat kali keluar masuk penjara akibat berbagai kasus, Tidak membuat DN jera, ia kembali berulah melakukan tindakan pencureian dan juga perampasan. Kali ini ia bersama seorang penadah dibekuk oleh Satreskrim Polres Singkawang.
Kedua pelaku masing masing berinisial DN dan SM. Di mana tersangka DN merupakan residivis yang keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Dan baru dua minggu keluar dengan mendapat asimilasi, Sedangkan MS merupakan penampung barang hasil kejahatan.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini berawal dari laporan Korban yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekira pukul 16.30 wib di Kelurahan Sempalit kecamatan Singkawang Selatan.
“Kejadian berawal dari pelaku Berinisial DN mendatangi sebuah konter Hanpone. Dengan berpura – pura membeli sebuah Hanpone. Saat itu tersangka DN langsung mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban. dan berhasil membawa Kabur Dua Buah HP baru yang masih bersegel,” Ujar AKP Tri Prasetio.
Lebih lanjut AKP Tri Prasetio mengatakan. Berdasarkan Laporan tersebut, Satreskrim melalui unit Jatanras Polres Singkawang langsung melakukan pengajaran terhadap tersangka DN. Kemudian penyelidikan polisi mendapat informasi bahwa pelaku DN sedang berada di rumahnya di Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah.
“Dari informasi tersebut Unit jatanras polres singkawang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Di rumahnya tanpa perlawanan.” Katanya.
Dari hasil interogasi yang di lakukan. Lanjut Tri. Tersangka DN mangakui hasil kejahatannya yaitu dua buah HP baru tersebut. di tukarkan dengan narkotika jenis Sabu kepada tersangka SM. Yang kini di tetapkan sebagai tersangka dengan status penadah barang hasil kejahatan.
“Dari pengakuan tersangka DN. Tidak hanya melakukan perampasan HP. Pelaku DN juga mengakui kejahatan lainya yaitu perampasan dua unit kendaraan bermotor di TKP yang Berbeda di wilayah hukum polres singkawang.” Katanya.
Tri menjelaskan. Tersangka DN merupakan residivis yang telah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang serupa. Dan Baru dua minggu bebas dari Lapas Singkawang lantaran mendapat Asimilasi Corona.
“Tersangka sudah 4 kali masuk penjara dengan kasus pertama Senpi, dan curas. Bahkan tersangka DN baru dua minggu bebas dari LP singkawang dengan mendapat Asimilasi Corona. Tidak hanya itu. Pelaku juga sebelumnya pernah di melumpuhkan dengan timah panas di bagian Betis lantaran mencoba melawan. Namun tidak Jeran,” terang Tri.
” Tersangka ini akan kita kenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan Tahun Penjara,” tegasnya.
Saat di tanyai awak media, tersangka DN mengaku telah empat kali masuk penjara lantaran perbuatannya di aman yang pertama kali dengan kasus senjata api. Dan dua kaus curas Motor dan jambret.
” Uangnya di gunakan untuk makan sehari – hari. dan menggunakan narkotika jenis Sabu,” ujarnya.

























