SINGKAWANG KITA- Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengimbau seluruh elemen masyarakat Kota Singkawang untuk menahan diri dan tidak menggelar aksi terkait Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Lapangan Kerja.
“Kegiatan dialog lebih baik dilakukan elemen masyarakat dan buruh ketimbang menggelar aksi unjuk rasa. Karena dengan adanya unjuk rasa, berpotensi akan menghadirkan klaster baru penularan Covid-19,” kata Kapolres, Minggu (11/10).
Dia bisa memahami keberatan buruh atas Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja. Meski begitu, aspirasi dan keberatan dapat disampaikan dalam bentuk dialog ketimbang menggelar aksi unjuk rasa.
“Kita imbau untuk saling memahami dengan cara dialog karena menyampaikan aspirasi tidak harus dengan kerumunan,” ujarnya.
Dia berharap, masyarakat Singkawang tidak terpancing dengan isu yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Mari kita bersama-sama menciptakan suasana yang harmonis dan situasi yang kondusif ditengah perjuangan kita selama masa pandemi Covid-19, dimana kita masih bertahan pada Zona Orange dengan angka terakhir suspek terkonfirmasi positip adalah sebanyak 65 orang,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini bapak Gubernur Kalbar sudah membuat pernyataan sikap dan mengirimkan surat yang mewakili seluruh elemen masyarakat yang ada di Provinsi Kalbar kepada Presiden.
“Jadi sebaiknya tidak usah lagi ada aksi susulan yang hanya dapat berpotensi menimbulkan klaster baru dan menambah angka suspek terkonfirmasi positip nantinya di Kota Singkawang,” pintanya

























