SINGKAWANG KITA- Puluhan masyarakat Kota Singkawang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Bala Komando Melayu dan Organisasi Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Singkawang mendatangi Kantor DPRD Singkawang, Selasa (13/10).
Kedatangan mereka untuk menggelar audiensi menyampaikan aspirasi untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, pada prinsipnya mereka menyampaikan aspirasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
“Alhamdulilah, penyampaian aspirasi dengan cara audiensi telah berjalan dengan baik, tertib, lancar dan aman,” katanya.
Bahkan disepakati bahwa aspirasi-aspirasi yang disampaikan tersebut akan ditindaklanjuti oleh perangkat dan pimpinan DPRD Singkawang dengan cara meneruskan surat resmi kepada pemerintah pusat sebagai tindaklanjut dari pertemuan dan audiensi pada hari ini.
Dia tak henti-hentinya mengajak kepada masyarakat Kota Singkawang untuk senantiasa menjaga keamanan dan kondusifitas Kota Singkawang. Terlebih kondisi Kota Singkawang sampai dengan hari ini masih berada di Zona Orange karena hampir setiap harinya Singkawang selalu terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positip Covid-19.
Kalaupun memang masih ada rencana aksi lainnya terkait penyampaian aspirasi mengenai UU Cipta Kerja, pihaknya berjanji selalu siap untuk mengamankan dan mengawal proses penyampaian aspirasi tersebut baik secara audiensi ataupun unjuk rasa.
“Tetapi kami berharap tidak perlu adanya aksi-aksi susulan, karena aspirasi yang disampaikan pada hari ini sudah mewakili seluruh elemen masyarakat Singkawang. Bahkan DPRD Singkawang sudah berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Seperti yang disampaikan Ketua HMI Singkawang, Ikhsan Sutrisno dalam aspirasinya menyampaikan beberapa pasal yang menurutnya bermasalah yang diantaranya adalah pasal tentang tata ruang, pasal tentang lingkungan hidup dan pasal tentang perkebunan.
“Dalam pasal tersebut tidak dibicarakan terlebih dahulu ke masyarakat, sehingga masyarakat tidak mengetahuinya. Salah satunya adalah tentang masalah bagaimana hak semua diambil oleh pusat. Bahkan pemerintah provinsi dan daerah tidak bisa apa-apa karena semua hak-haknya diambil oleh pusat,” katanya.
Ketika hak petani atau perkebunan diambil oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa.
“Hal itulah yang membuat kami di HMI Cabang Singkawang merasa jika pasal tersebut merupakan pasal yang sangat mengecewakan. Karena tidak berkesinambungan dengan masyarakat,” ujarnya.
Dia juga memberikan apresiasi kepada Anggota DPRD Singkawang yang telah memberikan ruang penyampaian aspirasi mengenai penolakan UU Cipta Kerja. Bahkan mereka (Anggota DPRD) bersedia untuk menindaklanjuti aspirasi yang mereka sampaikan ke pemerintah pusat.
“Dalam satu minggu kedepan kami tunggu jawaban dari pusat,” ungkapnya.
Apabila sudah ada jawaban dari pusat terkait penolakan UU Cipta Kerja, maka dirinya berjanji tidak akan ada aksi lanjutan kedepannya.
Ketua DPC Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kota Singkawang, Roby Sanjaya secara tegas menolak Omnibus Law.
“Bentuk penolakannya, kita menyurati Presiden RI atas nama DPRD Singkawang bahwa aspirasi masyarakat buruh, mahasiswa dan Ormas agar Omnibus Law dicabut,” katanya.
Dalam audiensi, DPRD Singkawang berjanji akan menyurati Presiden RI sesuai dengan aspirasi yang disampaikan.
“Mengingat persoalan Omnibus Law bukan hanya menyangkut pada buruh saja, tapi sangat luas,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Singkawang, Sujianto berjanji akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan kepada Presiden RI.
“Akan kita sampaikan secara tertulis,” katanya.
Dengan sudah disampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden RI, dia berharap jangan ada lagi pergerakan massa kedepannya.
“Saya berharap aksi ini merupakan yang pertama dan terakhir,” ujarnya

























