SINGKAWANG KITA- Dinas Perhubungan Kota Singkawang menyatakan siap mendukung keputusan pemerintah dalam rangka penegasan larangan mudik lebaran 1442 H Tahun 2021 dimasa pandemi Covid-19.
“Pada prinsipnya Dishub Singkawang adalah merupakan OPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang transportasi dan perhubungan pada wilayah Pemkot Singkawang,” kata Kepala Dishub Singkawang, Petrus Yudha Sasmita, Selasa (6/4).
Terkait dengan keputusan pemerintah mengenai larangan mudik lebaran 1442 H, Dinas Perhubungan Kota Singkawang akan mensupport, mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah pusat dengan tetap mengedepankan sinergitas dan koordinasi dengan instansi terkait.
“Selanjutnya kita akan menunggu regulasi sebagai petunjuk pelaksanaan dan teknis kegiatan larangan mudik tersebut,” ujarnya.
Khusus untuk larangan mudik, kata Petrus, terdapat ketentuan bahwa ASN, TNI/Polri, karyawan swasta dan karyawan mandiri sudah ada penegasan dari pemerintah pusat.
“Hal ini akan menjadi pedoman di daerah untuk melakukan pengawasan dan imbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Seperti kegiatan lebaran sebelumnya 1441 H tahun 2020, Dinas Perhubungan Singkawang bersama stake holder lainnya akan memberikan penyampaian imbauan larangan mudik dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 melalui media massa, media sosial, spanduk dan banner di beberapa lokasi seperti terminal, jalan dan tempat-tempat keramaian.
“Kita juga membentuk posko pengawasan angkutan lebaran di Terminal Pasiran dan Beringin Singkawang,” jelasnya.
Sedangkan Posko Check Point di tiga pintu perbatasan pada tahun ini, pihaknya masih menunggu keputusan Tim Satgas Covid-19 Kota Singkawang.
Pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar Program Vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.
“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta.
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.


























