SINGKAWANG,KITA- Kota Singkawang telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 sejak kamis 19 Maret 2020, semua pihak harus bekerjasama untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus ini.
“Kami dari pihak Kelurahan Sungai Garam Hilir, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan seluruh Ketua LKK se-Kelurahan Sungai Garam Hilir bergandengtangan bersama untuk keselamatan dan kesehatan warga Sungai Garam,” kata Lurah Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara, Dedi Wahyudi, Senin (23/3).
Beberapa hal yang sudah dilakukan, antaralain, meneruskan imbauan Wali Kota Singkawang secara tertulis tertanggal 9 Maret. Kemudian, memberikan imbauan melalui WhatsApp tertanggal 19 Maret malam, memberikan imbauan melalui video tertanggal 21 Maret, memberikan imbauan keliling menggunakan Tossa dengan alat pengeras suara berkeliling di wilayah Kelurahan Sungai Garam Hilir.
“Dan pada malam ini (Minggu) Alhamdulillah langsung dipimpin oleh Camat Singkawang Utara, Kapolsek beserta anggota Polsek Singkawang Utara dan Kepala Puskesmas Singkawang Utara 2,” ujarnya.
Pada Minggu malam kemarin, tim turun dan mengimbau pemilik toko, cafe dan rumah makan untuk mentaati imbauan Wali Kota Singkawang guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Ahamdulillah semua yang kami imbau pada patuh dan taat untuk mengikuti imbauan tersebut. Seperti untuk melakukan jual beli makanan dan minuman secara bungkus. Dan Senin 23 Maret 2020, kami akan terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Sungai Garam Hilir dan Kota Singkawang pada umumnya,” ungkapnya.


























